BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Trotoar di depan Cafe Kopi Nako, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diduga disalahgunakan sebagai lahan parkir kendaraan pengunjung.
Kondisi ini dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada akhir pekan dan malam hari.
Salah satu pengguna jalan, Jaka, yang berprofesi sebagai driver ojek online, membenarkan bahwa trotoar di sekitar cafe tersebut sering dijadikan tempat parkir, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Benar bang, di area cafe itu memang sering macet. Kalau nggak percaya, coba saja lewat situ pas weekend habis magrib, pasti padat. Saya juga kurang tahu nama cafenya, karena mereka nggak melayani pesanan online, jadi saya nggak pernah masuk,” ujar Jaka saat diwawancarai, Kamis (3/7/2025).
Penggunaan trotoar sebagai area parkir tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dinilai melanggar aturan hukum.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 13 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang menggunakan trotoar untuk kepentingan lain yang menghalangi fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki.”
Warga dan pengguna jalan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung serta instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Mereka menekankan pentingnya fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki yang kini terampas karena dialihfungsikan menjadi lahan parkir sebuah cafe. (*)