TANGGAMUS (MDSNews) – Perkara laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan Sekda Tanggamus, Suaidi bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.
Pasalnya, Jumat (04/07/2025) mantan Camat Kotaagung Timur (Kotim) M Ilham Nurmay, dipanggil Kejari Tanggamus untuk menjelaskan laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan Sekda Suaidi.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Fathurrohman Hakim diwakili Kasubsidik Fernando membenarkan, pihaknya telah memanggil Ilham untuk diminta keterangan.
“Benar, kami telah panggil Ilham untuk diminta keterangan, atas perkara yang dilaporkannya,” kata Fernando.
Ia mengatakan, laporan mantan Camat Kotim tersebut akan diproses kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara ini, adalah pelimpahan dari Kejati Lampung. Selanjutnya, diproses oleh Kejari Tanggamus sebagai komitmen, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelasnya.
Fernando mengatakan, laporan atau pengaduan mantan Camat Kotim bukan bidang Pidsus. Namun, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Fernando juga menyatakan, Kejari akan kembali memanggil Ilham pada 8 Juli 2024 mendatang.
“Insyaallah, pak Ilham akan kami panggil kembali, Selasa (08/07/2025) mendatang, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindakan kesewenang-wenangan Sekda Suaidi,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Ilham Nurmay membenarkan dirinya telah dipanggil bidang Pidsus Kejari Tanggamus.
“Iya, saya datang ke Kejari. Tapi, belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Insyaallah, secara resmi pemeriksaan akan dilakukan minggu depan dengan disaksikan Kajari, Kasi Pidsus, dan Kasi Datun,” kata Ilham.
Ditambahkannya, terkait laporan tersebut pihak Kejari Tanggamus menyampaikan kesiapannya menjadi fasilitator. (Eza/red)