Tanggamus Zona Merah, Keramat Ungkap Kasus Korupsi

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSNews)-Sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tanggamus yang diusut, dan berhasil diungkap jajaran kejaksaan menyita perhatian publik. Salah satunya, pegiat anti korupsi sekaligus Koordinator Aliansi Keramat, Sudirman Dewa.

Dewa sapaan akrab Koordinator Aliansi Keramat itu, menilai Kabupaten Tanggamus salah satu daerah di Provinsi Lampung yang masuk wilayah zona merah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami menilai, Kabupaten Tanggamus adalah salah satu wilayah zona merah untuk kasus korupsi. Pasalnya, ada sejumlah kasus korupsi yang berhasil diungkap, dan sedang diusut oleh jajaran kejaksaan,” kata Dewa saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (06/07/2025).

Ia mencontohkan, sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Tanggamus yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung tahun 2023, pengadaan barang dan jasa PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2023, dan dugaan korupsi DAK bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu 2023.

Sedangkan, lanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi perjalan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 sebesar Rp14 mliar yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkesan senyap.

“Kasus Perjas 4 pimpinan bersama 44 anggota DPRD ini, sudah lama diusut Kejati. Tapi, sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan,” ujarnya.

Bahkan, kata Dewa, permasalah SPPD tahun 2024 ada temuan kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta. Salah satu pejabat yang menikmatinya, adalah Suaidi saat menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus. “Kami mendapat informasi, persoalan Perjas Sekretariat Pemkab Tanggamus akan dibidik juga oleh Kejati Lampung,” imbuhnya.

Rolling Pejabat

Terkait dugaan zona merah kasus korupsi tersebut, Keramat mengingatkan Bupati Tanggamus, Moh Saleh Asnawi dengan jargon ‘Jalan Lurus’ untuk secepatnya melakukan rolling atau mutasi sejumlah pejabat di kabupaten setempat. Salah satunya, adalah Suaidi yang saat ini menjabat sekretaris daerah (Sekda).

“Insyaallah, pekan depan kami akan menggelar aksi damai di kantor Pemkab Tanggamus. Keramat, meminta Bupati Saleh mengganti pejabat ‘warisan’ mantan Bupati Dewi Handajani, dan Penjabat Bupati Mulyadi Irsan,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian pejabat eselon II di Kabupaten Tanggamus penting dilakukan, sebagai langkah krusial untuk memangkas dugaan Tipikor, dan memastikan visi dan misi berjalan sesuai harapan Bupati Saleh Asnawi.

“Perbaikan dan mulusnya jargon ‘Jalan Lurus’ hanya bisa dilakukan, jika Bupati Saleh secepatnya merombak gerbong pemerintahan, dan menempatkan pejabat sebagai Kepala OPD yang mampu bekerja secara terpadu juga selaras,” tukasnya.

Dewa juga menyebut sejumlah nama pejabat Eselon II Pemkab Tanggamus yang seharusnya tidak dipertahankan. Diantaranya, Suaidi (Sekda), Riswanda (Kadis PUPR), Suhartono (Kadiskominfo), dan Andi Gunawan (Sekwan).

Ia menilai pergantian Sekda Tanggamus, harus secepatnya dilakukan agar tidak ada kekisruhan, dan kenyamanan ASN untuk menjalankan program Bupati Saleh lima tahun mendatang.

“Sekda itu, harus cermat dan teliti jangan sampai terkesan ‘menjebak’ bupati terkait keputusan sehingga tidak terjadi temuan-temuan dalam realisasi penggunaan APBD,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *