Kejari Waykanan Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Way Kanan

WAYKANAN (MDSNews) – Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil melakukan Penghentian Penuntutan terhadap perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

1. Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan terhadap perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara Luring, sebagai berikut :

Perkara atas nama Tersangka ARDI GUNAWAN WIBISONO Bin HARJO SUKIMIN yang melakukan Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP

2. Tampak hadir dalam acara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut :

a. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (I Gede Ngurah Sriada, S.H.,M.H.,);

b. Asisten Tindak Pidana Umum (Eman Sulaiman, S.H.,M.H.,)

c. Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan (Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H);

d. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Ari Chandra Pratama, S.H.);

e. Penuntut Umum (Ahmada Basyara Zahrah, S.H.);

f. Keluarga Tersangka;

g. Korban an. FRANSISCA EVI SURYANDARI anak dari SURYO HANDARYOKO (alm);

h. Jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung;

i. Penyidik;

j. Pihak Pendamping Tersangka;

k. Pihak Pendamping Korban;

l. Aparatur Desa Setempat.

3. Bahwa sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan Upaya Perdamaian pada Hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Proses Perdamaian dan Pelaksanaan Perdamaian dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan (Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H) Kasi Tindak Pidana Umum (Ari Chandra Pratama, S.H.) dan Penuntut Umum (Ahmada Basyara Zahra, S.H.) selaku Fasilitator, Pihak Korban, Pihak Tersangka adapun dalam proses perdamaian tersebut telah dicapai kesepakatan perdamaian oleh para pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara perdamaian.

4. Bahwa pada hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 telah dilakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara tersebut telah diperoleh hasil bahwa terhadap Perkara tersebut telah memenuhi syarat yang ditentukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan alasan diantaranya :

a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat (1) huruf a);

b. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat (1) huruf b);

c. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dengan Tersangka (Pasal 5 Ayat (6) huruf b);

d. Masyarakat merespon positif (Pasal 5 Ayat (6) huruf c);

e. Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yaitu kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana telah dipulihkan dalam keadaan semula.

5. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut setelah disetujuinya Penghentian Penuntutan terhadap perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), maka Kejaksaan Negeri Way Kanan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutaan terhadap perkara atas nama ARDI GUNAWAN WIBISONO Bin HARJO SUKIMIN, yang menetapkan :

a. Menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama ARDI GUNAWAN WIBISONO Bin HARJO SUKIMIN;

b. Benda sitaan/barang bukti berupa :

(satu) Unit handphone merk Redmi 13 dengan IMEI 1 : 868082070289508 dan IMEI 2 : 868082070289516 berwarna hitam.

6. Bahwa Kegiatan tersebut selesai dengan tertib dan lancar pada pukul 15.30 WIB.

Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan sebagai Fasilitator masyarakat dalam restoratif justice yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada perdamaian yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku tanpa dilakukannya persidangan.

Kejaksaan Negeri Way Kanan tetap terus melakukan dan berperan aktif dalam upaya penegakkan hukum yang adil yang ada di daerah hukum Kabupaten Way Kanan agar melestarikan perdamaian dan menjaga ketertiban umum dilingkungan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *