LAMPUNG TENGAH (MDSNews) – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka merupakan pengurus inti KONI pada saat itu, yaitu DW (Ketua) dan ES (Bendahara).
Dalam keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Alfa Dera Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara bersih dan transparan.
Langkah penetapan tersangka ini adalah, bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Kami pastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” tegas Alfa Dera di hadapan awak media, Senin 28 juli 2025.
Kronologis dan Modus Operandi.
Penjelasan teknis terkait modus operandi disampaikan oleh Suwardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kejadian dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dilakukan mulai tahun 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah, terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),” ujar Suwardi.
Keduanya di duga memanipulasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah. Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebesar Rp 5,8 miliar untuk tahun 2022.
Dana itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggung jawabkan secara fiktif. Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” tambah Suwardi.
Kemungkinan Tersangka Baru,
terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Suwardi menegaskan bahwa hal itu sangat dimungkinkan.
Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” tuturnya.
Peringatan dan Seruan untuk Kooperatif
Sebagai penutup, Alfa Dera menyampaikan pesan penting kepada seluruh pihak yang berkaitan atau memiliki informasi terhadap perkara ini.
Kami menghimbau semua pihak agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum. Kami tegaskan bahwa penyidikan ini telah masuk tahap formil dan apabila terdapat tindakan yang mengarah pada obstruction of justice, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba menggiring opini atau mengintervensi jalannya penyidikan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum secara independen, transparan, dan profesional, serta akan terus mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi.(Aden Wijaya)