LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara terus meng intensifkan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam rangka penertiban dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi laporan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, Disperindag hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan gudang yang disinyalir belum memenuhi ketentuan perizinan, (31/7/25).
Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, S.H., M.H., memimpin langsung sidak ini. Kunjungan kedua kalinya dilakukan ke sebuah minimarket di Jalan Serma Peturun, Kelurahan Tanjung Aman. Dalam sidak tersebut, salah satu karyawan minimarket bernama Peri menjelaskan bahwa pemilik toko sedang tidak berada di tempat.
Hendri kemudian dengan tegas meminta agar pesan disampaikan kepada pimpinan minimarket untuk segera mengurus perizinan. “Jangan sampai ada surat teguran ketiga. Kami pastikan minimarket tersebut akan ditutup,” ujar Hendri.
Hendri memperingatkan. Tak berhenti di sana, Hendri juga melayangkan teguran keras kepada perusahaan CIMORY. Sebelumnya, perusahaan ini telah menjadi sorotan terkait perizinan yang tidak lengkap berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan media.
Bersama tim dan rekan media, Hendri menyambangi dua lokasi gudang penyimpanan Cimory, salah satunya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Di sana, Hendri kembali mengimbau dan mengingatkan karyawan gudang untuk menyampaikan kepada pimpinan Cimory agar segera melengkapi perizinan usahanya.
Sidak ini menegaskan komitmen Disperindag Lampung Utara dalam memastikan seluruh pelaku usaha di wilayahnya beroperasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang tertib dan adil, serta berkontribusi positif terhadap PAD Kabupaten Lampung Utara. (Yudi Ikhwan)