Hotel Azana Boutique Serobot Bahu  Jalan

Bandar Lampung HOME LAMPUNG TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufiq Hidayatullah, mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung untuk tidak menutup mata terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh Hotel Azana Boutique.

Taufiq menilai pemerintah kota, khususnya Disperkim, seharusnya bersikap tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan penggunaan fasilitas umum.

“Kami minta Disperkim dan DPMPTSP jangan pura-pura tidak tahu. Kalau memang ada pelanggaran, tutup saja Hotel Azana Boutique. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah lemah di hadapan pengusaha,” tegasnya, Senin (29/7/2025).

Ia juga mendesak agar Disperkim Kota Bandar Lampung segera mengambil tindakan konkret.

“Disperkim harus segera menutup Hotel Azana Boutique karena telah menyerobot bahu jalan untuk dijadikan lahan parkir. Ini bukan soal kecil, ini soal ketertiban kota,” tambahnya.

Sebelumnya, Hotel Azana Boutique di Jalan Jenderal Sudirman No. 67, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, diduga menyerobot bahu jalan untuk dijadikan lahan parkir.

Dugaan ini mengemuka setelah area yang semestinya menjadi jalur kendaraan umum justru dipenuhi mobil tamu hotel, tepat di depan lampu merah simpang Puskesmas Satelit.

Bersasarkan, pantauan menunjukkan, kondisi itu mempersempit ruas jalan dan menyebabkan kemacetan, terutama pada sore hari saat arus lalu lintas meningkat.

Lokasi hotel berada persis di belokan gang menuju Jalan Gajah Mada, salah satu jalur padat kendaraan di kawasan Kedamaian.

“Setiap pulang kerja macetnya makin parah, karena mobil parkir makan badan jalan. Bahaya kalau tiba-tiba ada kendaraan dari arah berlawanan,” kata Yanti, seorang pengendara motor.

Langgar Perda, Tapi Dibiarkan?

Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 dan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan dengan jelas bahwa parkir di bahu jalan dan trotoar dilarang, dan setiap pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri tanpa mengganggu ruang publik.

Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung sendiri kerap melakukan penertiban terhadap pelanggaran serupa di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Sultan Agung, Teuku Umar, dan Pagar Alam.

Dinas Perkim Diduga Abai

Tak hanya Dishub, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung juga dinilai abai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang kota.

Seharusnya Perkim ikut bertanggung jawab. Ini bukan cuma soal parkir, tapi sudah menyangkut pelanggaran tata ruang dan estetika kota. Sayangnya, hingga kini mereka seolah tutup mata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Azana Boutique belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *