Dorong Literasi, Gubernur Mirza Terbitkan SE Siswa Wajib Menulis Tiap Hari

Bandar Lampung HOME LAMPUNG Pendidikan PROVINSI TERBARU

BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

SE ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kecakapan literasi membaca, numerasi, dan sains pada peserta didik, serta mendorong pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa terdapat lima poin penting dalam SE tersebut. Salah satu poin utama menegaskan kewajiban bagi seluruh siswa di jenjang SD, SMP, SMA hingga SLB untuk menulis minimal satu halaman setiap hari.

“Jadi semua siswa wajib setiap hari menulis minimal satu halaman dan harus diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas,” kata Thomas Amirico, Jumat (8/8).

Selain Thomas mengakatan bahwa SE ini juga mengatur rutinitas harian bertajuk Pagi Ceria yang dilaksanakan sebelum kegiatan belajar dimulai, antara pukul 06.30 hingga 07.45 WIB. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi:
• Menyambut dan menyapa siswa (06.30 – 07.00 WIB)
• Senam pagi “Anak Indonesia Hebat” dua kali seminggu (07.00 – 07.15 WIB)
• Pembiasaan literasi dan membaca kitab suci (07.15 – 07.30 WIB)
• Kegiatan ibadah dan khusus bagi siswa Muslim melaksanakan salat dhuha (07.30 – 07.45 WIB)

” Guru juga diminta melakukan penilaian literasi siswa melalui metode formatif dan sumatif setiap semester, baik melalui tes maupun non-tes, ” ujar mantan kadis pendidikan Lampung Selatan ini.

Dikatakannya juga bahwa SE ini mendorong penguatan literasi melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti:
• Krida: Pramuka, PMR, UKS, Paskibra, dan LKS
• Karya Ilmiah: KIR, klub jurnalistik, klub fotografi, dan penelitian ilmiah
• Minat dan Bakat: Teater, seni budaya, olahraga, TIK, dan lainnya
• Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah agama, serta membaca dan menulis kitab suci

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan bersinergi dan mengintegrasikan kebijakan literasi ke dalam dokumen perencanaan sekolah seperti RKJM, RKT, dan RKAS. Selain itu, kegiatan literasi ini harus dianggarkan dalam APBS dan melibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media.

“Edaran ini ditujukan untuk dilaksanakan secara serius dan penuh tanggung jawab demi mewujudkan generasi Lampung yang cerdas, berkarakter, dan literat,” tutup Thomas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *