BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Hotel Azana yang berlokasi di Kota Bandar Lampung diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir, memicu pertanyaan soal kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan izin pemanfaatan ruang publik.
Dugaan ini mencuat saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak hotel pada Jumat (8/8). Sayangnya, tidak satu pun perwakilan manajemen hotel bersedia memberikan pernyataan resmi. Beberapa staf di lobi hotel hanya menyarankan agar awak media menunggu pimpinan yang disebut “sedang tidak berada di tempat”.
Seorang petugas keamanan hotel yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemanfaatan bahu jalan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.
“Sudah dicek sama Disperkim,” ujarnya singkat.
Terkait kemacetan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, petugas tersebut berdalih hal itu disebabkan belum rampungnya pembangunan lahan parkir, ditambah dengan kegiatan grand opening yang menyebabkan lonjakan kendaraan.
“Kalau untuk kemacetan kemarin itu karena parkiran yang belum selesai. Kemarin juga kan grand opening, jadi banyak yang parkir di bahu jalan. Sama kita juga udah izin ke Polres sama Polsek,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa pengamanan di Hotel Azana turut melibatkan unsur aparat bersenjata.
“Kalau mau ketemu (manajemen), nanti dibuatkan jadwal. Soalnya kita juga dijaga sama marinir dan Brimob. Takutnya malah bentrok dengan aparat kalau asal-asalan,” ucapnya.
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Bahu jalan diperuntukkan sebagai area darurat, akses pejalan kaki, atau fasilitas keselamatan lalu lintas. Pemanfaatan ruang ini tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.