LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi gedung RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kini kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara, Ready Mart Hendry Rayani, membenarkan proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus). Menurutnya, pihak-pihak yang dipanggil adalah mereka yang dianggap mengetahui, memiliki informasi, atau diduga terlibat dalam proyek senilai Rp2,3 miliar tersebut.
“Benar, saat ini masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan ulang ini diperlukan karena ada keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik. Untuk detail nama-nama yang diperiksa, kami belum mendapat info dari Kasi Pidsus,” ujar Ready, Jumat (8/8/2025).
Terkait kabar bahwa seorang anggota DPRD berinisial RA, yang namanya belakangan disebut-sebut dalam kasus ini, kembali diperiksa, Ready mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi detail dari penyidik Pidsus.
Dalam kasus ini, Kejari Lampung Utara telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta Irwanda Dirusi, pihak rekanan pelaksana.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan renovasi yang meliputi tiga item utama:
1. Renovasi ruang penyakit dalam senilai Rp1,2 miliar
2. Renovasi ruang kebidanan senilai Rp 945 juta
3. Renovasi ruang ICU senilai Rp 228 juta
Berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 211 juta. Kerugian tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada ketiga item renovasi, yang nilainya tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut seharusnya dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah, khususnya bagi pasien penyakit dalam, ibu melahirkan, dan pasien kritis di ICU. Namun, dugaan korupsi yang terungkap memunculkan kekecewaan masyarakat.
Kejari Lampung Utara menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka saja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan atau mengetahui secara detail mekanisme pelaksanaan proyek.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai fakta hukum dan bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru,” pungkas Ready.