Bupati Tanggamus Sampaikan KUPA PPAS-P

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSNews) — Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Jumat 8 Agustus di ruang sidang DPRD Tanggamus.

Dalam moment rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo tersebut, Bupati Tanggamus H.Moh Saleh Asnawi mengatakan, penyusunan KUPA PPAS-P tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan

DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Selain itu, Pemkab Tanggamus telah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, tindak lanjut tersebut yaitu:

1. Pendapatan Daerah di Rasionalisasikan;

2. Belanja Daerah telah di evaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas;

3. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan penertiban ASET DAERAH sesuai peraturan yang berlaku, serta bersinergi dengan instansi terkait.

Dikatakan bupati dalam rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 pendapatan daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,81 Triliun menjadi Rp1,71 triliun.

Sementara untuk belanja daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari 1,87 Trilyun Rupiah, menjadi Rp1,7 Triliun. Perubahan ini termasuk melakukan penambahan Rp20 miliar untuk belanja terkait BPJS Kesehatan Universal Heath Coverage (UHC).

“Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan, dari awalnya Rp 0,0 menjadi Rp 12,24 Miliar yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK,”ungkap Saleh Asnawi.

Dikatakan bupati, bahwa Pemkab Tanggamus tahun ini masih harus membayar cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp28,89 Miliar

“Dengan kondisi tersebut, maka rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,”beber Saleh Asnawi.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo mengatakan bahwa nota KUPA-PPAS-P APBD Tanggamus yang disampaikan oleh bupati tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah se Kabupaten Tanggamus yang hasilnya nanti akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.

“Pembahasan antara perangkat daerah, Badan Anggaran dan TAPD akan dilakukan 19-22 Agustus 2025, kami berharap dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,dibahas secara cermat dan berpedoman pada UU yang berlaku,” kata Agung Setyo Utomo. (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *