Komisi II DPRD Tanggamus Akan Panggil PDAM Way Agung, Pertanyakan Kinerja dan Dividen Selama 28 Tahun

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus berencana memanggil manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung terkait persoalan tidak adanya setoran dividen ke Pemerintah Kabupaten Tanggamus sejak perusahaan tersebut berdiri pada tahun 1997 hingga kini tahun 2025, atau selama 28 tahun beroperasi.

Ketua Komisi II DPRD Tanggamus, Sumiyati, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan validasi data dan mengevaluasi manajemen keuangan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air bersih tersebut.

“Kami akan evaluasi terkait dividen ini. Kami juga akan meminta data jumlah seluruh pegawai PDAM dan mengecek per kapita-nya selama ini,” ujar Sumiyati saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Sabtu (16/08/2025) malam.

Menurutnya, selain masalah keuangan dan dividen, Komisi II juga akan menyoroti kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, banyak laporan yang masuk terkait kurang maksimalnya pelayanan PDAM.

“Banyak masyarakat mengeluhkan air yang tidak lancar bahkan kadang keruh. Jika memang terbukti air tersebut tidak layak konsumsi, maka kami tidak segan memberikan sanksi terhadap PDAM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sumiyati menambahkan pihaknya juga akan mengkroscek manajemen distribusi air, termasuk suplai air yang dilakukan ke kapal tanker maupun kapal tongkang di perairan Teluk Semangka.

“Kami akan turun langsung untuk mengecek berapa kubik air yang disuplai ke kapal-kapal tersebut, serta bagaimana sistem pengelolaannya. Dalam proses ini, kami juga akan melibatkan pihak media sebagai bentuk keterbukaan publik,” jelasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa sejak berdiri pada tahun 1997 hingga kini, PDAM Way Agung belum pernah memberikan dividen maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus, meskipun beberapa kali mendapat penyertaan modal dari pemerintah daerah.

Langkah pemanggilan oleh Komisi II DPRD Tanggamus ini diharapkan dapat membuka transparansi, memperbaiki kinerja PDAM, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih di Bumi Begawi Jejama.

Jurnalis : Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *