Universitas Tulang Bawang Lampung Menggelar Diskusi Publik

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Lampung (MDSNews) — Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung menggelar Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” di aula kampus setempat, Sabtu (23/8/2025).

Acara tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh akademisi hukum UTB Lampung, Topan Indra Karsa.

Rektor UTB Lampung, Achmad Moelyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan Hakim MK berbagi wawasan kepada civitas academik.

“Kami sangat berterima kasih kepada Prof. Arief Hidayat yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan dan pengalaman terkait dinamika hukum pemilu pasca Putusan MK,” ujarnya.

Diskusi Publik ini diikuti dosen, mahasiswa, serta undangan dari berbagai kalangan.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang akademik untuk memahami implikasi Putusan MK terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi RI Prof Arief Hidayat menyampaikan bahwa Putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.

“Hari ini kita Diskusi Publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi,” terang Arief Hidayat

Ia menambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya menjelaskan Putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum.” pungkasnya.

Perlu diketahui konteks Putusan MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu keputusan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Dalam putusan ini, MK menegaskan sejumlah poin krusial terkait sistem pemilu, di antaranya penguatan prinsip keadilan elektoral, kepastian hukum bagi peserta pemilu, serta penegasan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Putusan tersebut lahir dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu isu yang banyak disorot adalah soal transparansi rekapitulasi suara, ambang batas pencalonan presiden, serta perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.

Menurut para pakar hukum tata negara, implikasi putusan ini bukan hanya teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut arah konsolidasi demokrasi ke depan.

Diskursus mengenai transformasi pemilu pun menjadi relevan, terutama menjelang agenda politik nasional di tahun-tahun mendatang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *