Akademisi Unila Ingatkan Pemprov Lampung Soal Batas Belanja Pegawai

Bandar Lampung HOME LAMPUNG

LAMPUNG (MDSNews) – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan itu, Pasal 146 ayat (1) menegaskan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Jika ketentuan dilanggar, sanksinya berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebagaimana diatur Pasal 148.

“Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan, khususnya terkait penganggaran. Saat ini belanja pegawai dalam APBD Lampung sudah melampaui 30 persen, sehingga paling lambat pada 2027 harus disesuaikan,” kata Budiono, Jumat (22/8/2025).

Budiono menekankan, strategi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu harus benar-benar berbasis kebutuhan organisasi dan mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA.

Ia mengingatkan Pemprov Lampung lebih berhati-hati dalam mengelola belanja pegawai agar tidak menyalahi aturan fiskal.

“Alokasi belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen APBD. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi instrumen disiplin fiskal untuk menjaga fiscal sustainability,” tegas Saring.

Menurutnya, meski proses pengangkatan PPPK tahap I dan II sudah berjalan, pengelolaan fiskal harus tetap terkendali.

Jika belanja pegawai terlalu dominan, belanja pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bisa tertekan.
Ia menambahkan, jika Pemprov hendak mengangkat PPPK paruh waktu, prioritas harus berbasis kebutuhan publik.

“Sektor pendidikan, khususnya tenaga guru, dapat menjadi fokus utama mengingat efek berganda terhadap kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Saring juga menegaskan, sesuai kebijakan pemerintah pusat, tenaga honorer tidak lagi diakomodasi di luar mekanisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, reformasi manajemen SDM aparatur mutlak dilakukan agar sejalan dengan prinsip efisiensi fiskal. (Mat Syahripal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *