Lampung Barat (MDSNews) — Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, sebanyak 60 Peratin (kepala desa) di Kabupaten Lampung Barat resmi dikukuhkan oleh Bupati Parosil Mabsus. Dari jumlah tersebut, delapan peratin di antaranya menjabat di Kecamatan Lumbok Seminung.
Sebagai tindak lanjut, delapan Peratin tersebut telah melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Peratin kepada Peratin definitif yang telah dikukuhkan kembali. Kegiatan Sertijab dipimpin langsung oleh Camat Lumbok Seminung, Ruspel Gultom, dan dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan setempat pada Kamis (28/8/2025).
Usai kegiatan Sertijab, Peratin Sukabanjar II Ujung Rembun, Jawadi, menyampaikan komitmennya untuk memberikan yang terbaik selama masa kepemimpinannya.
“Yang jelas saya akan melanjutkan program-program yang telah saya rencanakan, namun belum sempat terealisasikan semua dikarenakan keterbatasan waktu dan anggaran,” terang Jawadi.
Lebih lanjut, ia berharap dukungan penuh dari masyarakat agar pembangunan di pekon dapat berjalan lebih optimal.
“Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparat pekon untuk bersinergi, dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan pekon,” pungkasnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para peratin dapat bekerja lebih maksimal dalam mengembangkan potensi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Lumbok Seminung. (Red).