Lampung (MDSNews) — Ramai di jagat media soal mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan penyitaan sejumlah uang dan kendaraan dengan nilai kurang lebih 38 Miliar banyak mendapat apresiasi dari semua kalangan dan pegiat anti korupsi.
Namun pujian dan apresiasi terhadap Kejati Lampung itu tidak berlaku bagi Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP).
GMPDP menilai Kejati Lampung hanya main-main terhadap kasus PT.LEB karena Kejati Lampung hanya berupaya menyelamatkan beberapa uang hasil Partisipant Interest (PI) 10% yang masuk ke PT.LEB tetapi tidak berani menetapkan tersangka.
Hal ini membuktikan bahwa Kejati Lampung dan jajaran lemah dalam dan mengungkap kasus korupsi pada BUMD Provinsi lampung.
Ditemuin di salah satu hotel di Bandar Lampung, Kepala Divisi Hukum, GMPDP Provinsi Lampung Alian Hadi Hidayat,S.H dengan tegas menyatakan bahwa Kejati Lampung terindikasi dihalangi kekuatan besar untuk mengungkap dalang dari pengalihan dana PI 10% hingga bisa dinikmati beberapa oknum.
Ditambahkan Alian jika Kejati Lampung sudah memperburuk kinerja aparat Penegakan Hukum di Provinsi Lampung karena tidak berani menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di PT.LEB meski belasan orang sudah dipanggil sebagai saksi.
Sebagai buktinya bagaimana bisa dana PI yang harus dikelola BUMD bisa mampir di BPRS milik mantan Kepala Dinas PMD Provinsi Lampung, Zaidirina yang juga merupakan istri politisi Golkar, Heri Wardoyo tapi hanya mengembalikan uang tanpa ditetapkan tersangka sementara berapa banyak kasus yang mengembalikan ke kas negara tapi tetap dihukum.
“Ini jelas kejati lemah dalam penegakan hukum untuk kasus2 korupsi yg melibatkan petinggi di Lampung,” tegas Alian Hadi Hidayat yang juga berprofesi sebagai Lawyer.
Pemanggilan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, bagi GMPDP hal yang biasa saja karena memang sudah tugasnya Kejati Lampung.
“Tetapi menetapkan tersangka, saksi-saksi yang sudah dipanggil kemudian menjebloskan ke penjara agar tidak mengaburkan dan menghilangkan barang bukti itu bisa jadi prestasi dan membangkitkan kepercayaan masyarakat lampung terhadap Kejati Lampung,” tegas Alian Hadi Hidaya
GMPD, lanjut Alian masih melihat banyak orang besar yang mengendalikan kasus korupsi PT.LEB dan berencana melayangkan protes kepada Jaksa Agung atas kinerja buruk Kejati Lampung meski berkali-kali ganti kepala.
“Dan GMPDP menilai Aspidsus Kejati Lampung, terlalu banyak main-main, terhadap kasus-kasus korupsi besar di Provinsi Lampung dan hanya berani proses kasus-kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 5 Miliar dan yang lebih mengherankan lagi kasus-kasus yang muncul tersebut karena laporan organisasi LSM atau pegiat anti korupsi ini bukti kinerja Aspidsus kejati sangat buruk,” tegas Alian Hadi Hidayat
GMPDP Provinsi Lampung berharap kejati lampung berbenah dan meminta jaksa agung mengganti pejabat2 di lingkungan kejati lampung diganti karena terindikasi ada kongkalingkong antara kejati dng pejabat2 tinggi yg ada di Provinsi Lampung ini. (Red).

