Miris..!! PT Natarang Mining Diduga Rampok Tanah Warga, Klaim Fiktif 54 Hektar untuk Lolos Aturan, Warga Siap Guncang Jalanan.

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSNews) – Skandal PT Natarang Mining Mamasuki Babak Baru, Aroma busuk kian tercium dari aktivitas tambang emas PT Natarang Mining di Kabupaten Tanggamus. Perusahaan raksasa ini diduga melakukan praktik licik dengan mengklaim lahan warga di Kecamatan Kelumbayan seluas 54 hektar sebagai lahan kompensasi, padahal tanah tersebut disebut fiktif alias tidak sah.

Sebagai perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung Register 39 tentu PT.Natarang Mining mencoba untuk taat aturan yaitu dengan menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan seluas 104 hektar di wilayah Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Namun pada praktiknya, lahan kompensasi tersebut setelah diusut yang dibeli PT.Natarang Mining hanya 50 haktare sedangkan 54 hektar lainnya adalah milik warga yang diklaim sebagai lahan kompensasi ke negara oleh PT.Natarang Mining.

Tokoh pemuda Tanggamus, Suharni S.Sos, dengan lantang menyuarakan penolakan terhadap dugaan manipulasi yang dilakukan PT Natarang Mining. Ia menegaskan, klaim sepihak itu adalah bentuk penipuan terang-terangan terhadap rakyat Tanggamus.

“Tanah yang diklaim itu fiktif! Artinya, PT Natarang Mining selama ini menipu negara dengan mengakui tanah yang bukan miliknya sebagai lahan kompensasi. Kalau sudah begini, emas yang diambil dari bumi Tanggamus hanyalah hasil maling berkedok legalitas,” tegas Suharni. Senin (08/09/2025).

Lebih jauh, Suharni sudah mengetahui masyarakat yang memiliki tanah yang diklaim perusahaan, sedang mempersiapkan langkah langkah hukumnya, Pasalnya, jika dibiarkan, praktik kotor ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng aturan negara yang tegas mengatur soal kewajiban lahan kompensasi.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, perusahaan tambang wajib menyediakan lahan kompensasi yang sah secara de facto dan de jure. Artinya, lahan tersebut harus benar-benar nyata di lapangan dan tidak bermasalah hukum.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. PT Natarang Mining disebut-sebut bermain kotor dengan mengklaim tanah fiktif demi meloloskan kewajibannya. Praktik ini, jika terbukti, bisa disebut sebagai skandal besar perampokan hasil bumi Tanggamus berkedok aturan negara.

Tak tinggal diam, gabungan masyarakat dan aliansi pemuda Tanggamus menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pekan depan untuk mendesak pemerintah turun tangan.

“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi harga diri masyarakat dan kedaulatan hukum negara! Jangan biarkan tambang rakus memperkosa tanah Tanggamus,” tutup Suharni dengan nada berapi-api.

Skandal ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak: membongkar mafia tambang atau memilih jadi penonton di tengah rakyat yang digilas kepentingan korporasi.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *