Dugaan Kekerasan Seksual dan Intimidasi Aparat Desa

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Sebuah kasus yang melibatkan dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur di Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan publik. Korban yang masih berusia 13 tahun, diketahui hamil lima bulan akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh R (50), tetangganya sendiri.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, keluarga korban justru diduga mendapat intimidasi dari Kepala Desa setempat. Menurut ayah korban, Rudi Yanto, oknum Kepala Desa tersebut diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan di desa.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, korban mengaku telah dihamili. Kabar ini membuat ayahnya, Rudi Yanto, jatuh pingsan karena syok.

“Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara saya sendiri,” ujar Rudi dengan suara bergetar.

Berdasarkan pengakuan korban berinisial ES, pelaku sering menghubunginya melalui WhatsApp.

Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang rumah korban dan melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu. Peristiwa serupa terulang kembali pada Juni 2025.

Meskipun keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Utara dengan nomor LP/519/IX/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, mereka mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut, Kepala Desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” tutur Rudi.

Paman korban, Ikson Suud, menegaskan bahwa keluarga menolak segala bentuk perdamaian. “Kami menolak damai. Keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melibatkan anak di bawah umur, tetapi juga dugaan intervensi aparat desa yang dapat menghambat proses hukum. Publik kini menunggu tindakan tegas dari Polres Lampung Utara untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *