BANDAR LMAPUNG (MDSNews) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung bersama Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Tim/Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi hanya menjadi gimmick politik.
Upaya itu dinilai sekadar monumental, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Reformasi Polri bukan pilihan politik, melainkan mandat konstitusi sebagaimana Pasal 30 UUD 1945 dan amanat UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Evaluasi harus ditempuh lewat program legislasi nasional revisi UU Polri, KUHAP, dan regulasi sektoral, bukan tim ad hoc yang rawan dipolitisasi,” kata Ketua PBHI Wilayah Lampung, Nandha Risky Putra pada Minggu, (21/9/2025).
PBHI mengingatkan, pengalaman era Jokowi membuktikan tim bentukan pemerintah hanya menjadi respons kasuistis atas tragedi Kanjuruhan hingga investigasi demonstrasi 28 Agustus, tanpa membawa perubahan kultur, struktur, maupun regulasi.
Menurut Nandha, problem serupa juga nyata di Lampung. Laporan masyarakat sering mandek, pungutan liar dalam pelayanan SIM dan SKCK masih terjadi, hingga tindakan represif aparat saat mengawal aksi mahasiswa dan buruh kerap menjadi aduan rutin ke PBHI.
“Fenomena ini memperkuat narasi #percumalaporpolisi,” ujarnya.
Koalisi menilai Polri yang masih represif terhadap demonstrasi, kriminalisasi aktivis, hingga penggunaan operasi intelijen dalam penanganan aksi massa berkontribusi terhadap rapuhnya demokrasi.
Indonesia pun terus dikategorikan sebagai flawed democracy oleh EIU dan obstructed democracy oleh Civicus.
Sementara itu, Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel, Tommy Perdana, menambahkan reformasi Polri bukan hanya agenda demokrasi, tetapi juga prasyarat stabilitas hukum dan investasi.
“Ketidakpastian hukum di daerah, mulai dari sengketa perkebunan, konflik agraria, hingga kasus korupsi daerah, membuktikan perlunya Polri yang akuntabel, profesional, dan berperspektif HAM. Tanpa itu, iklim usaha dan kepercayaan publik akan terus merosot,” kata Tommy.
Desakan PBHI Lampung & Koalisi Masyarakat Sipil
1. Presiden dan DPR segera merevisi UU Polri dan KUHAP.
2. Menghentikan pola gimmick pembentukan tim ad hoc.
3. Menginstitusionalisasi prinsip HAM dalam pendidikan, kultur, dan kepemimpinan Polri.
4. Menjamin supremasi sipil, menolak pendekatan militer dalam keamanan dalam negeri.
5. Menyelesaikan kasus-kasus mandek di Lampung, termasuk pungli layanan publik, kriminalisasi petani, serta penanganan aksi represif.
Muzammil Arif Rahman dari Studi Demokrasi Mahasiswa menutup desakan itu dengan tegas.
“Sudahi politik pencitraan, fokus pada tujuan utama sesuai mandat konstitusi. Wujudkan Polri yang profesional, akuntabel, dan berperspektif HAM,” ujarnya. (Rofai)