Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Way Kanan

Way Kanan (MDSNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (24/9/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan, menandakan kuatnya sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 mengenai Pedoman Pemulihan Aset.

Menurut Rifqi, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara dengan rincian enam perkara narkotika dengan berat total 107,76 gram, tujuh perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Pemusnahan ini merupakan langkah untuk memastikan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan kembali. Caranya melalui pembakaran, penghancuran, penimbunan, atau metode lain sesuai ketentuan,” terang Rifqi.

Ia juga menyoroti bahwa tindak pidana, khususnya narkotika, di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti yang sudah inkrah dan harus segera dimusnahkan. Hal ini, lanjut Rifqi, sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor.

“Kami berharap melalui pemusnahan barang bukti ini, tindak pidana di Way Kanan dapat diminimalisir, terutama kasus narkotika yang menjadi perhatian serius bersama. Terima kasih juga kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini. Kami berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan para stakeholder dapat terus terjalin dalam penanganan tindak pidana,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Way Kanan dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera, sekaligus langkah preventif agar barang-barang hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *