LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Polda Lampung baru-baru ini mengungkap kasus kejahatan siber yang mengejutkan, yakni ‘love scam’ yang melibatkan pemerasan melalui video call sex (VCS). Lebih mencengangkan, kejahatan ini diotaki oleh tiga narapidana dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara.
Tiga warga binaan yang teridentifikasi adalah M. Nurullah Yudisen, Samsudin, dan Rizki Sanjaya. Modusnya, mereka menjebak korban dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara, lalu memaksa korban melakukan VCS sebagai bahan pemerasan.
Pertanyaan Besar Soal Gawai di Lapas
Terungkapnya kasus ini segera memicu sorotan tajam dan kritik publik terhadap profesionalisme Lapas Kotabumi. Sebab, operasional kejahatan ini jelas mengindikasikan adanya penggunaan gawai (handphone) secara bebas di dalam lapas, yang notabene merupakan barang terlarang.
“Selalu saja ada cerita soal penggunaan HP di dalam Lapas Kotabumi, artinya kan memang ada peredaran HP di sana,” ujar seorang warga Kotabumi, Jumat (26/9/2025).
Warga lain, Wn (35), bahkan menuding kelalaian ada pada petugas penjaga pintu Lapas yang dinilai tidak profesional dalam memeriksa barang bawaan pengunjung. “Kan ada penjaga di pintu masuk Lapas. Barang bawaan yang akan diberikan ke napi pasti diperiksa dulu. Logikanya HP itu kan besar dan nampak, masak iya nggak terdeteksi waktu pemeriksaan,” kritiknya.
Muhamad Ilyas, praktisi hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN, mengecam keras insiden ini. Ia menilai kasus ‘love scam’ ini merupakan preseden buruk bagi institusi Lapas Kotabumi. Menurutnya, citra positif yang selama ini dibangun di media sosial hanya menjadi kamuflase untuk menutupi “sisi gelap kehidupan di penjara dan bisnis terlarang oleh oknum.”
Ilyas mendesak pihak berwenang untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada narapidana.
“Usut tuntas kasus ini. Jangan berhenti di warga binaan saja, petugas (sipir) sampai unsur pimpinan dalam struktur organisasi Lapas juga harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan (pukul 15.10 WIB), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotabumi, Sudirman Jaya, maupun Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Beni Umayah, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang disampaikan belum direspon. (Rma)