Cabjari Talang Padang Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara tindak pidana pencurian. Agenda tersebut berlangsung di Kantor Cabjari Talang Padang, Senin (29/09/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penghentian penuntutan dipimpin langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator M. Alif Ghifari, S.H., M.H.

Perkara tersebut menjerat dua tersangka, IYP dan WRS, yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. Peristiwa terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Way Manak, Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya diamankan warga usai berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban AM yang saat itu terparkir di teras rumah dengan kunci masih menempel.

Keputusan Cabjari Talang Padang untuk menghentikan penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, disaksikan Kepala Pekon serta Bhabinkamtibmas setempat.

Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak mengulanginya.

Kacabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, menjelaskan, penghentian penuntutan ini berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 serta Pedoman Nomor B-2453/E/Ejp/09/2022 tentang pelaksanaan RJ.

“Restorative Justice bukan hanya tentang menghentikan penuntutan, tetapi juga bagaimana memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan efek jera dengan pendekatan kemanusiaan, bukan pembalasan,” tegasnya.

Dengan penghentian penuntutan ini, diharapkan tercipta keadilan yang lebih humanis, serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *