Tanggamus (Medinas_News) — Kabupaten Tanggamus mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan. Hari ini, Selasa (07/10/2025), Kejaksaan Negeri Tanggamus, Inspektorat Kabupaten, dan Dinas Pendidikan Tanggamus melakukan pembinaan dan monitoring Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi gedung TK, PAUD, SD, dan SMP tahun 2025. Kegiatan yang berskala luas ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional karena menerapkan prinsip tegas: tidak ada intervensi, semua wajib dikelola secara swakelola oleh sekolah.
Tim pembinaan yang turun langsung terdiri dari Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tanggamus, Sulaiman, ST, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Deni Alfianto, S.H., M.H., serta Kasubag Umum Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Budi Utomo, S.STP, M.H.. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam revitalisasi sekolah.
Sulaiman, ST, selaku Kasi Sapras Dinas Pendidikan Tanggamus, menegaskan bahwa revitalisasi ini harus dijalankan secara mandiri oleh sekolah, dengan kepala sekolah menjadi penggerak utama. “Kepala sekolah wajib melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan revitalisasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Ini untuk memastikan setiap rupiah dana pemerintah pusat digunakan dengan tepat dan bermanfaat maksimal bagi anak-anak kita,” ujar Sulaiman.
Sulaiman juga menyebutkan bahwa kegiatan pembinaan dan monitoring ini sudah dimulai sejak kemarin di Kecamatan Semaka, dan hari ini dilanjutkan di Kecamatan Talang Padang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa keterlibatan warga, proses swakelola tidak akan maksimal. Dengan bergotong royong, kita bukan hanya membangun fisik sekolah, tetapi juga membangun rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan,” jelas Sulaiman.
Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, Deni Alfianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa peran Kejaksaan adalah sebagai pendamping dan pengawal integritas. “Kami memastikan bahwa semua proses revitalisasi berjalan sesuai prosedur. Tidak ada intervensi, tidak ada praktik yang merugikan publik. Tujuannya jelas: menciptakan sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas untuk generasi muda Tanggamus,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menegaskan bahwa revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik. Ini adalah simbol kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk memastikan pembangunan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan efisien. Model ini menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia, bahkan menarik perhatian pengamat pendidikan internasional, karena menampilkan konsep “pendampingan hukum dan partisipasi publik” dalam pembangunan pendidikan.
Dengan kolaborasi ini, Tanggamus tidak hanya membangun gedung sekolah, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan integritas sistem pendidikan. Anak-anak TK, PAUD, SD, dan SMP di Tanggamus kini memiliki masa depan pendidikan yang lebih cerah, karena setiap bangunan yang direnovasi dipastikan aman, transparan, dan dikelola oleh komunitas sekolah itu sendiri.
Kejari, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Tanggamus menunjukkan bahwa pembinaan pendidikan bukan sekadar administrasi, tetapi aksi nyata yang melibatkan semua pihak. Sebuah langkah yang pantas disebut “menggegerkan dunia pendidikan”, karena membuktikan bahwa transparansi, integritas, dan partisipasi masyarakat bisa berjalan seiring dengan pembangunan fisik sekolah.
Jurnalis : (Erwin).