Waw Menyala πŸ”₯πŸ”₯πŸ”₯ : Inspektorat Lampung Utara Boros Anggaran Rp2,8 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi Presiden

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Di tengah seruan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran demi kesejahteraan rakyat, Inspektorat Lampung Utara justru disorot tajam oleh Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Lembaga pengawas internal ini diduga menghabiskan dana fantastis senilai lebih dari Rp2,83 miliar untuk berbagai pos, termasuk perjalanan dinas, uang harian, dan honor kegiatan.

Ketua DPD GMPK Lampung Utara, Adi Rasyid, menilai pemborosan ini telah mencederai asas kerakyatan. Ia secara tegas menyatakan bahwa Inspektorat telah mengangkangi instruksi Presiden.

“Bahasa Presiden Prabowo sudah sangat jelas. Kurangi perjalanan dinas, rapat, seminar, kunjungan kerja. Untuk apa kunjungan kerja? Yang penting kerja, bukan kunjungan-kunjungan kerjanya,” ujar Rasyid, menirukan instruksi Presiden.

Menurut Rasyid, praktik yang terjadi di Inspektorat hari ini menunjukkan adanya kegiatan yang “terlalu dipaksakan dan mungkin saja terkondisikan hanya untuk pejabat, bukan rakyat.”

“Mereka (pejabat) sudah terima gaji, tunjangan kerja (TPP) juga. Gunakanlah sebagian uang itu untuk dedikasi bekerja. Kok ini malah nambah lagi honor, uang harian, sedangkan hasil kerjanya belum kelihatan,” tegasnya heran.

Anggaran Jumbo, Kinerja Melempem

Data yang dihimpun GMPK menunjukkan total anggaran Inspektorat yang disorot mencapai Rp2.837.548.000, dengan rincian mencolok:

Pos Anggaran (Jumlah)

Perjalanan Dinas Biasa Rp2.490.348.000,.

Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Rp230.400.000,.

Honorarium Narasumber, Moderator, Panitia Rp116.800.000,.

Total Rp2.837.548.000

Ironisnya, besarnya anggaran ini dinilai tidak berbanding lurus dengan kinerja pengawasan. GMPK menyoroti sejumlah fakta yang membuktikan lemahnya peran Inspektorat.

Banyak desa dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tetap mulus mencairkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Rasyid menyebut Inspektorat hanya menjadi “stempel formalitas.”

Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan banyak hasil pembangunan bermasalah, namun tindak lanjut dari Inspektorat hampir tidak terlihat. Kondisi ini bahkan memaksa Bupati harus menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menagih temuan BPK periode 2019–2023.

Desakan Audit Khusus dan Dugaan Penyimpangan Internal Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa penyimpangan justru bersarang di tubuh Inspektorat sendiri. Pola belanja perjalanan dinas yang berulang dan nilai honorarium yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai sarat indikasi penyalahgunaan.

“Bagaimana bisa dipercaya jadi pengawas kalau rumahnya sendiri diduga berantakan? Yang terjadi justru pemborosan dengan pola yang nyaris serupa dari tahun ke tahun,” tukas Rasyid.

GMPK mendesak agar BPK tidak hanya memeriksa keuangan Pemkab Lampung Utara secara umum, tetapi melakukan audit khusus (audit investigasi) terhadap Inspektorat.

Menanggapi kritik ini, Tomy Suciadi, Plt. Inspektur Lampung Utara, dalam surat resmi menyatakan terima kasih atas kritik dan kontrol publik. Ia menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *