Restorative Justice Kejari Tanggamus: Saat Hukum Tak Hanya Menghukum, Tapi Menyembuhkan

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Tanggamus resmi menghentikan penuntutan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana penadahan jual beli handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung. Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pidana Umum (Pidum),

Kegiatan Tersebut di gelar, di Aula Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, pada Rabu, (08/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A, melalui Kasi Pidum Eko Nurlianto, S.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kasus ini memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan untuk penyelesaian melalui restorative justice. Ada kesadaran dari kedua belah pihak, perdamaian yang tulus, serta respons positif dari masyarakat,” ujar Eko Nurlianto.

Kronologi Perkara: Transaksi Gelap di Balik Masjid. Perkara ini berawal pada Sabtu, 4 Februari 2023, ketika seorang warga bernama Sudirman menjadi korban pencurian dengan kekerasan di wilayah Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Dalam peristiwa itu, dua pelaku tak dikenal dengan wajah tertutup dan membawa senjata tajam merampas handphone Oppo A16 warna Perak Angkasa milik korban senilai Rp1.890.000.

Tak lama kemudian, tersangka Tio, warga setempat yang membutuhkan ponsel baru karena miliknya rusak, memposting di media sosial Facebook bahwa ia mencari handphone bekas dengan harga sekitar Rp600.000. Seorang penjual misterius kemudian menghubunginya dan mengajak bertemu pada malam hari di belakang masjid Pekon Sinar Saudara, lokasi yang terbilang tidak wajar untuk transaksi.

Dalam pertemuan itu, penjual menawarkan handphone Oppo A16 tanpa kotak, charger, maupun bukti kepemilikan, bahkan ponsel tersebut terkunci dengan sandi yang tidak diketahui. Meskipun patut menduga barang tersebut hasil kejahatan, tersangka Tio tetap membelinya dengan harga murah ditambah satu unit handphone lamanya yang rusak.

Beberapa bulan kemudian, berkat penelusuran Polsek Wonosobo, posisi handphone tersebut berhasil dilacak ke Pekon Banding, Kecamatan Suoh. Tim Reskrim menemukan ponsel tersebut di dalam gubuk tempat tinggal Tio di kebun kopi. Setelah dicocokkan nomor IMEI-nya, ponsel itu terbukti identik dengan milik korban.

Restorative Justice: Keadilan yang Mengedepankan Kemanusiaan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kejari Tanggamus menilai perbuatan tersangka Tio tidak memiliki niat jahat untuk mengkomersilkan hasil kejahatan, melainkan semata karena kebutuhan pribadi. Pihak korban pun telah memaafkan dan berdamai dengan tersangka secara sukarela.

Kasi Pidum Eko Nurlianto menegaskan, penghentian penuntutan ini bukan berarti menghapus kesalahan, tetapi menegakkan keadilan yang lebih bermakna dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

“Restorative Justice adalah bentuk hukum yang memanusiakan manusia. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” jelasnya.

Masyarakat Beri Respon Positif. Langkah Kejari Tanggamus ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif dianggap sebagai cara efektif dalam menyelesaikan perkara ringan tanpa memperburuk stigma sosial terhadap pelaku yang menyesali perbuatannya.

Eko Nurlianto menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan mekanisme RJ dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, menghindari stigma negatif, dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.

Kejaksaan Humanis, Keadilan Berhati Nurani. Melalui kebijakan ini, Kejari Tanggamus menegaskan bahwa hukum tidak hanya tentang pidana dan vonis, tetapi juga tentang pemulihan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Restorative Justice menjadi simbol transformasi penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berempati, sejalan dengan semangat Kejaksaan RI untuk menghadirkan keadilan yang membawa manfaat sosial.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *