LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan dari 61 perkara pidana umum yang ditangani sepanjang Januari hingga September 2025. Kasus narkoba menjadi yang paling menonjol dalam periode ini.
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari pada Kamis, 16 Oktober 2025, ini disaksikan oleh Forkompinda dan instansi terkait. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, senjata api, dan ponsel.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, merinci barang bukti tersebut, di antaranya:
Sabu seberat 72,9 gram.
Tembakau sintetis seberat 9,50 gram.
Pil Psikotropika: 296 tablet Esilgan (30 lempeng).Satu pucuk senjata api rakitan dan amunisi. Lima bilah senjata tajam.8 unit handphone. 6 unit timbangan. Sejumlah pakaian korban dan pelaku.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda. ponsel dan timbangan dihancurkan dengan palu, sajam dan senpi dipotong menggunakan mesin gerinda. Sementara itu, narkotika jenis sabu diblender dan dilarutkan dengan sabun cuci piring, dan sisanya dibakar.
Pentingnya Pemusnahan. Jaminan Hukum dan Pencegahan Penyalahgunaan
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut wajib dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Tujuannya adalah mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti setelah proses hukum selesai.
Lebih lanjut, Hendra Syarbaini menegaskan bahwa pemberantasan perkara narkoba membutuhkan peran semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.
“Peran semua pihak sangat dibutuhkan, termasuk masyarakat dan terkhususnya lingkungan keluarga, untuk memberantas peredaran dan pemakaian yang dapat merusak generasi anak bangsa,” tutupnya. (Red).