Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Tiga Pengguna Narkoba, Alihkan ke Rehabilitasi BNN Kalianda

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Kemabali menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tanpa melalui proses persidangan. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan mengalihkan para tersangka ke program rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (09/10/2025).

Proses pendampingan terhadap ketiga tersangka dilakukan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanggamus, Eko Nurlianto, S.H., bersama Subseksi Pra Penuntutan, Irvan Khasbi Assidiqi, S.H.

Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.

Menurut Kajari Adi Fakhruddin, penghentian perkara ini dilakukan setelah melalui kajian hukum serta rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Para tersangka diketahui merupakan pengguna sekaligus korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, serta belum pernah dipidana sebelumnya.

“Setelah dihentikan proses penuntutannya, ketiganya akan menjalani rehabilitasi di Loka Kalianda BNN. Untuk durasi rehab bervariasi, ada yang tiga bulan dan ada yang enam bulan,” ujar Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidum Eko Nurlianto.

Kajari berharap, setelah menjalani masa rehabilitasi, para tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.

“Setelah kalian selesai menjalani rehabilitasi secara medis, saya berharap kalian tidak ketergantungan lagi, tidak mengonsumsi narkoba lagi, serta bisa beradaptasi dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pesan Kajari Tanggamus.

Identitas Tiga Tersangka yang Dihentikan Penuntutannya.
1. Rahmat Ariyansyah bin Alamsyah (Alm)
Alamat: Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pekerjaan: Wiraswasta.
2. Dede Supriyanto bin (Alm) Buyung
Alamat: Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pekerjaan: Karyawan Swasta.
3. Jarwoko bin (Alm) Karmin
Alamat: Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pekerjaan: Wiraswasta.

Ketiga tersangka sebelumnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Namun, berdasarkan hasil asesmen, ketiganya dinilai lebih tepat menjalani pemulihan melalui rehabilitasi dibanding proses hukum pidana.
Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *