PRINGSEWU (MDSNews) — Tim terpadu dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Polres Pringsewu, tutup sementara empat (4) lokasi tambang yang berada diwilayah Kecamatan Gadingrejo dan Pagelaran Utara.
Keempat lokasi tambang itu terletak di Pekon Tambahrejo Barat dan Parerejo, Kecamatan Gadingrejo serta Pekon Giri Tunggal dan Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara.
BRIEFING : Sekretaris pada Badan Satpol PP Pringsewu saat memberikan arahan kepada tim sebelum menutup lokasi tambang batu di Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo.
Maulidin Ansyori, Sekretaris pada Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, menjelaskan, penutupan sementara dilakukan lantaran aktivitas tersebut belum mengantungi sejumlah perizinan.
“Kami bukan bermaksud ingin menghalang-halangi seseorang untuk berusaha. Namun, ini dilaksanakan dengan tujuan mengawal, mengamankan dan melaksanakan peraturan”, jelas Maulidin kepada awak media, Senin (13/10/2025).
Menurut Maulidin, Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum (Tibum), Bab VI Tertib Usaha, Pasal 25 menyebutkan, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di daerah, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
“Keempat lokasi tambang itu belum memiliki izin, maka kita tutup sementara sampai dengan terbitnya izin. Kami mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk mentaati peraturan yang ada”, ucap Maulidin.
Penutupan sementara terhadap empat (4) lokasi tambang itu dilakukan dengan cara dipasang banner berisi larangan melakukan penambangan tanpa izin.
Juga, beberapa klausul pasal dalam Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Nomer 9 Tahun 2009, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009, serta ketentuan pidana dalam KUHP Pasal 323 Ayat 1.(*/Yono)