Kejari Way Kanan Kembali Selesaikan Perkara Pidum dengan Restorative Justice

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Way Kanan

WAY KANAN (MDSNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung kembali menyelesaikan perkara tindak Pidana Umum (Pidum), dengan Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja jajaran Kejari Way Kanan, khususnya bidang Pidum yang berkomitmen melakukan penanganan perkara dengan pendekatan.

Kali ini, perkara tindak Pidum melalui RJ diberikan kepada tersangka berinisial AB, yang tersandung perkara Pasal 362 KUHPidana, dan tersangka berinisial JK yang terjerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Kajari Way Kanan, Dody AJ Sinaga diwakili Kasi Pidum, Ari Chandra Pratama mengatakan, penyelesaian secara RJ tersebut telah mendapatkan persetujuan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Transiswara Adhi beserta jajaran melalui sarana video conference, Senin (20/10/2025).

“Jadi, RJ yang dilakukan Kejari Way Kanan saat ini adalah perkara ke 4 dan 5 pada tahun 2025,” ujar Ari.

Menurutnya, pelaksanaan RJ tersebut diberikan penghentian penuntutan atas dasar penilaian kepada kedua tersangka, dan hasil dari pendekatan melalui kesepakatan damai para pihak.

“Penghentian penuntutan, alasannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman penjaranya tidak lebih dari 4 tahun, dan ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” jelas Ari.

Selain itu, lanjutnya, sudut pandang yang diperhatikan pada penanganan perkara hingga dilakukan RJ yakni, pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka.

“Korban, sudah berdamai dengan tersangka dan tidak menyimpan dendam. Kita kembalikan keadaannya seperti semula, demi kepentingan masa depan, dan menjaga kerukunan ditengah masyarakat,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *