Pringsewu, (MDSNews) – Polres Pringsewu resmi menerapkan penyesuaian nomenklatur baru di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang menetapkan perubahan jabatan Kepala Unit menjadi Perwira Samapta (Pamapta).
Perubahan tersebut menandai langkah transformasi organisasi Polri dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, penyesuaian nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama jabatan, melainkan bagian dari modernisasi Polri untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya Perwira Samapta, koordinasi operasional di lapangan akan semakin efektif. Satuan ini akan menjadi ujung tombak dalam pelayanan serta tindakan preventif untuk menjaga stabilitas keamanan,” ujar Kompol Robi Bowo usai apel launching Pamapta, Selasa (21/10/2025).
Peluncuran (launching) satuan Pamapta di lingkungan Polres Pringsewu ini menjadi momentum awal pelaksanaan tugas dan peran baru yang diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian dalam melayani masyarakat.
Melalui struktur baru ini, Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan terpercaya, sejalan dengan visi transformasi Polri menuju institusi yang semakin dicintai masyarakat. (Aden)