DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Wujud Sinergi Pembangunan Daerah

Tanggamus

TANGGAMUS (Medinas_News) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setya Utomo dan dihadiri 30 anggota dewan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Sekretaris Daerah Suaidi, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Romzi Edy, menjelaskan bahwa KUA-PPAS APBD 2026 menjadi dasar utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2026.

plot

Menurutnya, proses pembahasan dokumen KUA dan PPAS dilakukan secara intensif dan konstruktif oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

“Pembahasan dilaksanakan dengan semangat kemitraan, berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ujar Romzi.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan daerah karena berfungsi sebagai instrumen awal arah kebijakan fiskal dan penentuan prioritas pembangunan.

“Tanpa prioritas yang terukur, alokasi anggaran berpotensi tidak efektif dan kurang responsif terhadap dinamika sosial ekonomi daerah,” tegasnya.

Romzi juga menyampaikan proyeksi keuangan daerah tahun 2026, di mana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,675 triliun dan belanja daerah Rp1,695 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp19,85 miliar.

Defisit tersebut, katanya, akan ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp65 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp45,14 miliar.

“Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berjalan nihil atau Rp0, yang artinya perencanaan sudah disusun secara seimbang,” jelas Romzi.

Dalam kesempatan itu, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kepada Pemkab Tanggamus.

Beberapa di antaranya menyangkut efektivitas pembangunan infrastruktur, penguatan layanan kesehatan, validasi data jaminan sosial, peningkatan sarana pendidikan dan SDM, serta pengelolaan sampah secara kolaboratif.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya inovasi pendapatan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.

“Pemerintah daerah juga diharapkan memperluas pelatihan teknis masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan, agar masyarakat mampu mandiri secara ekonomi,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Agus Suranto menyebut, penandatanganan MoU KUA-PPAS 2026 mencerminkan soliditas dan keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tanggamus.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam meneguhkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat Tanggamus,” ujar Agus.

Ia menambahkan, setelah MoU ini, masih akan ada tahapan lanjutan menuju penetapan dan pengesahan APBD 2026, yang diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *