Pringsewu,(MDSNews) – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tega mencabuli dan merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA inisial Bunga, hingga hamil 7 minggu.
Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (31/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.
Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan menghubungi ibu korban.
Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan S diduga mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.
Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku. Saat ini, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 minggu.
“Tersangka S sudah resmi kami tahan. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata AKP Johannes kepada wartawan, Senin 3 November 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Aden)