Lampung Barat (MDSNews) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat, Selasa (04/11/2025), bertempat di Ruang Sidang Maghgasana, Kabupaten Lampung Barat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan secara langsung Nota Pengantar Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menyediakan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah, khususnya dalam upaya mengurangi kerawanan pangan dan memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Lampung Barat.
“Tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh warga, selaras dengan amanat UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum,” ujar Parosil dalam sambutannya.
Ranperda ini, lanjutnya, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan cadangan pangan serta menangani potensi kerawanan pangan.
Dengan terbentuknya Ranperda tersebut, diharapkan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pekon (Desa) dalam pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan di wilayah masing-masing. Ranperda ini juga mengatur tentang upaya mewujudkan kecukupan pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau, serta meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial.
Parosil menambahkan, penerapan Ranperda Cadangan Pangan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, antara lain meningkatkan ketersediaan pangan di daerah dan Pekon, mengurangi kerawanan pangan, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cadangan pangan.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Parosil menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD dan seluruh unsur Forkopimda atas dukungan dan perhatiannya.
“Kami berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui pada tahap selanjutnya demi kepentingan masyarakat Lampung Barat,” pungkasnya. (Red)