LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju, Adil, Jagat Aman Sentosa (Majas) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) secara tegas mempertanyakan transparansi dan efektivitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ketua Majas Lampura, Adhan Nunyai, menilai selama ini publik kesulitan mengakses data krusial: berapa total anggaran CSR yang dikelola dan ke mana saja dana tersebut disalurkan.
“Banyak perusahaan, baik skala nasional maupun regional, yang mengambil manfaat ekonomi dari Lampura. Namun, kami melihat kontribusi mereka melalui CSR masih belum terdata dan terpublikasi dengan baik,” ujar Adhan Nunyai di kantor PWI Lampura, Rabu (12/11/2025).
Desakan untuk Akselerasi Pembangunan
Adhan Nunyai menegaskan bahwa Majas, sebagai lembaga kontrol sosial, memiliki kewajiban untuk mendorong transparansi ini. Ia menekankan bahwa dana CSR memiliki potensi besar untuk membantu akselerasi pembangunan daerah jika dikelola secara sinergis dan terbuka.
“Kami tidak ingin dana CSR ini hanya menjadi ‘gugur kewajiban’ atau program seremonial yang tidak jelas dampaknya. Publik berhak tahu, berapa total CSR yang terkumpul setiap tahun dan apa saja program yang sudah direalisasikan?” tegasnya.
Majas mencontohkan, banyak persoalan sosial seperti kemiskinan, stunting, dan infrastruktur dasar di pelosok yang seharusnya dapat dibantu melalui kolaborasi dana CSR.
Untuk mengatasi persoalan ini, Majas Lampura secara khusus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas terkait atau Forum CSR untuk lebih proaktif dan transparan.
“Pemkab harus punya data yang valid. Selama ini terkesan tertutup. Kami meminta Pemkab dan Forum CSR untuk membuka data tersebut secara rinci: Programnya apa, sasarannya siapa, dan anggarannya berapa,” imbuh Adhan Nunyai.
Ia menambahkan, transparansi data adalah kunci untuk pengawasan yang efektif. “Jika Pemkab punya data yang transparan, kami juga bisa ikut mengawasi agar potensi besar ini tidak menguap begitu saja, atau disalurkan secara tumpang tindih dan tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Adhan Nunyai mengingatkan bahwa perusahaan atau bank yang tidak menaati peraturan CSR seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)