Tanggamus (Medinas_Lampung) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan tajinya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi memanggil dan memeriksa salah satu Kepala Bidang Dinas PUPR Tanggamus berinisial BN, terkait dugaan penyimpangan pada tiga proyek jalan bernilai miliaran.
Pemeriksaan terhadap BN berlangsung ketat dan intens selama empat jam di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (18/11/2025), dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Andrian Al Mas’udi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Tanggamus Subari Kurniawan, S.H., M.H.
Tiga Proyek Bernilai Miliaran yang Disorot, Dokumen, progres fisik, dan aliran anggaran ketiga proyek tersebut kini dalam proses penelusuran mendalam oleh Tim Pidsus.
Pidsus Tegaskan Pemeriksaan BN Baru Awal. Plt. Kasi Pidsus, Andrian Al Mas’udi, menegaskan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan limpahan kasus dari Bidang Intelijen Kejari Tanggamus. Ia menyatakan penyidik tidak akan berhenti pada satu nama.
“Pemeriksaan BN ini baru tahap awal. Kasus ini merupakan limpahan dari Intelijen, dan Pidsus akan mendalaminya secara menyeluruh. Kami pastikan pejabat PUPR lainnya yang berkaitan akan dipanggil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap Kejari Tanggamus sudah jelas: tidak ada toleransi terhadap penyimpangan anggaran, terlebih pada proyek yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Kejari Tanggamus Tunjukkan Komitmen Tegas. Di bawah kepemimpinan Kajari Subari Kurniawan, Kejaksaan Negeri Tanggamus menunjukkan komitmen kuat dalam membersihkan dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan dimulainya pemeriksaan ini, Kejari Tanggamus menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, dan proses pengusutan akan berlanjut hingga semua pihak yang terlibat berhasil dibuka terang-benderang.
Jurnalis : (Erwin).