Tanggamus (Medinas_News) — Menanggapi maraknya pemberitaan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, Kemas Amin yusfi, menegaskan pihaknya telah bergerak cepat melakukan langkah koordinatif dan administratif untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan.
Kemas mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus telah mengirimkan surat resmi kepada tiga instansi di tingkat Provinsi Lampung, yakni Dinas ESDM Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Tertnggal 10 November 2025 dengan nomor surat : 900.1.13.1/5970/34/2025. surat tersebut merupakan langkah awal yang wajib ditempuh mengingat kewenangan penuh sektor pertambangan terbagi menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
“Terhadap penambangan emas di Sidoharjo pemerintah kabupaten Tanggamus sudah berkirim surat ke tiga dinas di provinsi: ESDM, Kehutanan, dan LH Provinsi. Itu bentuk tindak lanjut resmi dari Pemda Tanggamus,” ujar Kemas Amin yusfi, Kamis (20/11/2025).
Selain penyuratan, DLH Tanggamus juga melakukan koordinasi lisan dengan KPH Pematang Neba, unit pelaksana Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang membawahi kawasan register di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari Pak Budi kepala KPH Pematang Neba, pihak KPH telah turun langsung ke lapangan dan memastikan bahwa kegiatan penambangan ilegal sudah berhenti.
“Kami sudah berkoordinasi secara lisan dengan KPH Pematang Neba di bawah Dinas Kehutanan Prov Lampung. Informasinya, mereka sudah turun mengecek di lapangan dan sudah ada penghentian,” jelas Kemas
DLH juga menjalin komunikasi intensif dengan Camat Kelumbayan Barat dan Camat Kelumbayan Induk untuk mengumpulkan informasi lapangan secara lengkap dan memastikan tidak ada aktivitas yang kembali berjalan secara diam-diam.
“Kami juga sudah koordinasi dengan camat Kelumbayan Barat dan Kelumbayan Induk untuk mencari informasi di lapangan,” tegasnya.
Meski demikian, Kemas menyampaikan bahwa hingga saat ini respon resmi secara tertulis dari tiga dinas provinsi belum diterima, kecuali informasi lisan dari KPH terkait peninjauan dan penghentian aktivitas tambang.
“Kita baru berkirim surat dari Pemda Tanggamus ke instansi tersebut, tapi respon terakhir belum ada yang baru, selain dari Dinas Kehutanan melalui KPH Pematang Neba yang sudah turun ke lokasi,” tambah Kemmas.
Dengan langkah cepat ini, DLH Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memastikan penegakan aturan lingkungan tetap berjalan, terutama pada kasus yang berdampak langsung terhadap ekosistem sungai, kawasan register, dan sumber air masyarakat.
Pemda Tanggamus menunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung sambil terus memantau kondisi lapangan agar tidak terjadi aktivitas penambangan ulang.
Jurnalis : (Erwin).