Kasus BBM Subsidi Tulang Bawang: Polda Lampung Pastikan Ada Perkembangan Baru

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Lampung (MDSnews) — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, memberikan konfirmasi terbatas mengenai perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Derry Agung Wijaya mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait kasus tersebut.

“Kami pastikan dulu,” ujarnya, Rabu (19/11).

Selain itu, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, juga menegaskan bahwa Direskrimsus Polda Lampung terkait kasus tersebut akan ada perkembangan lebih lanjut.

“Pastinya,” pungkasnya.

Kasus yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ini hingga belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang, yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba (pihak SPBU), pada 28 Agustus 2025 di wilayah Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Mereka diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal dengan cara mengecor menggunakan jerigen di area SPBU 24.345.88. BBM tersebut dibeli menggunakan barcode yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui kerja sama dengan salah satu karyawan SPBU, Paringotan Purba.

Namun masyarakat menilai dibalik kasus tersebut tidak hanya tiga orang tersangka itu saja, disinyalir ada dugaan pelaku utama yaitu Bendahara dan Pemilik SPBU yang mana SPBU selain melakukan pengecoran juga menjual BBM Subsidi diatas HET.

Diketahui sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 24.345.88 Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

“Pertamina menghormati dan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh APH. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap memberikan data maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan,” ujar Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi penghentian pasokan BBM subsidi kepada SPBU 24.345.88. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan bahwa kebutuhan energi masyarakat di Tulang Bawang tetap terpenuhi dengan mengalihkan suplai BBM subsidi melalui SPBU terdekat. Mekanisme ini memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan distribusi tetap berjalan normal.

Selain itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan dinas terkait untuk pemenuhan kebutuhan BBM non-kendaraan di wilayah terdampak, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat tetap berlangsung dengan baik.

Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menjaga agar penyaluran BBM Bersubsidi tetap tepat sasaran, sesuai peruntukan, serta mengikuti seluruh ketentuan regulasi yang berlaku.

(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *