BANDARLAMPUNG (MDSnews) — Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 81 Tahun 2025 perubahan atas Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak khususnya Kepala Desa yang ada di Provinsi Lampung.
Pasalnya, disinyalir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 ini belum ada sosialisasi dan banyak penolakan dari berbagai Kepala Desa yang ada di Seluruh Indonesia, karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan orang banyak.
Aturan ini mewajibkan Desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II. Pencairan Tahap II (40% dari total pagu) dapat dilakukan jika desa melampirkan akta pendirian koperasi dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap koperasi tersebut.
Kepala Desa Fajar Baru, M Agus Budiantoro, S.H,i, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang berbunyi secara garis besar bawah apabila pengajuan dana desa tahap 2 diatas tanggal 17 September 2025, Maka Dana Desa tidak bisa ditransfer atau direalisasisakan.
“Kami menilai ini adalah Keputusan sepihak dan tidak membela kepentingan umum karena di dalam Dana Desa itu ada hak-hak yang harus disalurkan seperti Hak Kader Posyandu, Hak Kader TB, Hak Ketua RT, Hak Guru Ngaji, Hak Para Kaum, Hak Penjaga Makam, dan Hak-hak lainnya,” ungkap Kades Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, M Agus Budiantoro, S.H,i, Rabu (26/11/2025).
Dijelaskannya bahwa Keputusan PMK adalah keputusan yang dilakuakan oleh pihak kapitalis yang mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum dan apa dasarnya membuat aturan sepihak dengan menghentikan Dana Desa tahun 2025 atau tidak merealisasikan Dana Desa ditahun berjalan serta situasi keadaan negeri ini tidak ada kegentingan yang sifatnya memaksa.
“Tidak ada sosialisasi sebelumnya terkecuali aturan itu dibuat 4 atau 5 bulan sebelum tanggal ditentukan. oleh karena kezholiman yang tersistem ini kami Kades dari Provinsi Lampung meminta Ketua APDESI RI untuk mengintruksikan Kades se-Indonesia berencana akan demo turun ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada Menteri Keuangan supaya merealisasikan Dana Desa tahap ke-2 demi kepentingan orang banyak,” tegas Agus Budiantoro. (Sandra)