Lampung Utara (MDsNews) – Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri, melontarkan desakan keras agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan kontraktor pelaksana, PT Brantas Abipraya (Persero), memastikan mutu pekerjaan maksimal dalam proyek rehabilitasi dan normalisasi irigasi Way Merah dan Tirtasinta di Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Desakan ini muncul di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan di lapangan, termasuk penggunaan batu bekas, pekerjaan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) dan papan informasi, serta minimnya sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Tamanuri menegaskan bahwa proyek jangka panjang yang vital bagi keberlanjutan pertanian Lampung Utara ini wajib mengikuti standar teknis, tanpa mengurangi kualitas material maupun pengerjaan.
“Irigasi adalah fasilitas vital bagi petani. Seluruh proses pembangunan, rehabilitasi, hingga normalisasi wajib mengikuti standar teknis tanpa mengurangi kualitas material maupun pengerjaan,” ujar Tamanuri usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia secara khusus meminta BBWS Mesuji Sekampung untuk melakukan pengawasan penuh mulai dari pembangunan hingga pemeliharaan. Selain itu, kontraktor juga diminta bersinergi dengan pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat setempat.
Di berita kan sebelumnya, pantauan pada Jumat (21/11/2025) menemukan sejumlah pekerja melakukan pemasangan batu mortar tanpa acuan desain dan menggunakan peralatan seadanya. Sejumlah pekerja juga mengakui sistem pengerjaan dilakukan borongan dan memanfaatkan kembali batu bekas irigasi yang rusak.
Camat Kotabumi Utara dan Kepala Desa Wonomarto menyatakan tidak menerima sosialisasi sebelum proyek dimulai. Akibatnya, kelompok tani memprotes karena saluran irigasi dikeringkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Menanggapi dugaan tersebut, pengawas dari PT Brantas Abipraya membantah keras penggunaan material bekas. Ia menyebut bahwa pekerjaan sepanjang lima kilometer tersebut sudah mengikuti standar yang berlaku, dengan sebagian pengerjaan merupakan rehabilitasi. (Rma)