Menjaga Hak Cipta, Menghargai Karya Anak Bangsa

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Draft Opini Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

Kelompok:

1. Jhesica maudy 23211292

2. Friska Naula Satria 23211386

3. ⁠Onsy Licia 23211346

4. ⁠Ryan Fredich Sinambela 23211459

Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak ini menjamin bahwa setiap karya yang diciptakan memperoleh pengakuan serta perlindungan dari penggunaan tanpa izin.

Dalam dunia musik, hak cipta memiliki peran penting untuk melindungi karya seniman dari tindakan pelanggaran seperti plagiarisme atau penggunaan komersial tanpa persetujuan. Misalnya, karya Ahmad Dhani, seorang musisi dan pencipta lagu terkenal di Indonesia, dikenal memiliki ciri khas aransemen yang kuat, lirik puitis, dan nuansa rock progresif yang melekat pada lagu-lagunya. Setiap lagu ciptaannya merupakan hasil kreativitas yang dilindungi oleh hukum.

Penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum, yakni menghormati pencipta dengan mencantumkan nama aslinya serta tidak mengubah karya tanpa izin. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar hak cipta, bahwa setiap penggunaan karya harus mendapat izin dari pemegang hak dan memberikan imbalan yang layak.

Menjaga hak cipta berarti menjaga martabat dan kreativitas bangsa. Dengan menghargai karya anak bangsa, kita turut mendorong lahirnya generasi kreatif yang terlindungi secara hukum dan diakui atas jerih payahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *