Tanggamus (Medinas_News) — Gerakan Aliansi Masyarakat Lampung (GAML) menyoroti serius kondisi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dinilai mengalami kelumpuhan total. Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Ikhwan, SH, pada Rabu (26/11/2025), yang menyebut bahwa PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) dan PDAM Tanggamus berada dalam kondisi kritis akibat buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Menurut Nurul Ikhwan, berdasarkan temuan lapangan, dokumen audit, serta laporan publik, kedua unit usaha tersebut tidak hanya gagal berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi justru berpotensi menjadi sumber kerugian daerah.
PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya Hentikan Operasional, Kerugian Capai Rp12 Miliar
PT AUTJ yang dibentuk untuk menjadi salah satu tulang punggung bisnis Pemkab Tanggamus kini tidak lagi beroperasi. Perusahaan tersebut tercatat mengalami kerugian hampir Rp12 miliar sejak berdiri, sebagaimana tertuang dalam laporan audit BPK RI dan Inspektorat.
“Perusahaan ini sudah berhenti beroperasi, mati suri. Kerugian daerah nyata, tetapi tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” kata Nurul Ikhwan.
Ia menilai pemerintah daerah terkesan pasif dan tidak mengambil langkah tegas terhadap kegagalan PT AUTJ.
PDAM Tanggamus Dinilai Gagal dan Tidak Pernah Setor Deviden
Selain PT AUTJ, PDAM Tanggamus juga menjadi sorotan. Menurut GAML, perusahaan air minum milik daerah itu belum pernah sekalipun memberikan deviden kepada kas daerah, meski merupakan BUMD yang seharusnya stabil secara bisnis.
GAML juga mengungkap sejumlah persoalan serius yang diduga terjadi di PDAM, yaitu:
1. Dugaan Penyimpangan SPAM dan Pencurian Air
Pantauan GAML menyebut adanya praktik pengambilan air PDAM secara ilegal melalui jalur nonresmi, termasuk aktivitas pengisian air ke tongkang dan kapal di wilayah perairan Tanggamus. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian daerah dalam jumlah besar.
2. Direksi dan Dewan Pengawas Dinilai Tidak Kompeten.
Nurul Ikhwan mengkritik penempatan jajaran direksi dan pengawas yang dianggap tidak memiliki kapasitas dan latar belakang yang sesuai dengan kebutuhan teknis perusahaan air minum.
3. Perubahan Status ke Perumda Mandek
Meski Peraturan Daerah tentang perubahan status PDAM menjadi Perumda telah disahkan, proses administratifnya belum juga selesai. Kondisi ini membuat PDAM berada dalam situasi tidak jelas secara hukum maupun operasional.
GAML: BUMD Tanggamus Lumpuh Karena Salah Urus
Nurul Ikhwan menegaskan bahwa potensi bisnis PT AUTJ dan PDAM sebenarnya besar, namun keduanya tidak berkembang karena salah urus, lemahnya pengawasan, dan minimnya keberpihakan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan.
“Yang sakit bukan perusahaannya, tetapi sistem tata kelola dan kepemimpinan dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.
Desakan Kepada Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Tanggamus
GAML meminta Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus segera mengambil langkah konkret dengan:
Melakukan audit terbuka seluruh BUMD. Melakukan restrukturisasi direksi dan dewan pengawas, Menindak dugaan pelanggaran terkait SPAM dan pencurian air, Menyelesaikan perubahan status PDAM ke Perumda, Menyusun rencana bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, GAML juga mendesak DPRD Tanggamus untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif dan tidak membiarkan persoalan BUMD berlarut-larut tanpa penyelesaian.
GAML menilai bahwa pembenahan BUMD adalah langkah mendesak untuk mencegah kebocoran keuangan daerah dan memastikan potensi ekonomi Tanggamus dapat dikelola dengan baik. Mereka berharap kritik ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD.
Opini…!!
Penulis : Erwin