PEMERINTAH PEKON SIDOREJO KELUARKAN SANGGAHAN KERAS TERKAIT TUDUHAN PENYIMPANGAN DANA DESA

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS, MDSNews — Pemerintah Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuding adanya dugaan mark-up dan penyimpangan Dana Desa sejak 2020 hingga 2024. Kepala Pekon Sidorejo, Ali Yunus, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar, serta dipublikasikan tanpa proses konfirmasi resmi kepada pemerintah pekon.

Dalam keterangannya, Ali Yunus menjelaskan bahwa seluruh perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah. Seluruh kegiatan, kata dia, memiliki dokumen lengkap, mulai dari RKPDes, APBDes, RAB, laporan realisasi, hingga berita acara dan bukti fisik di lapangan.

“Setiap penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan yang menyatakan sebaliknya tidak melalui verifikasi yang benar,” ujarnya.

Pemerintah pekon juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurut pihak pekon, kantor desa selalu terbuka bagi pihak media untuk melakukan pengecekan dokumen ataupun klarifikasi langsung.

Ali Yunus menegaskan bahwa seluruh program yang dibiayai Dana Desa merupakan hasil musyawarah bersama masyarakat dan BHP. Kegiatan yang berjalan disebut telah diverifikasi oleh pendamping desa dan pihak kecamatan sebelum dicairkan.

“Kami tidak anti kritik, tetapi informasi harus berdasar. Jika ada pihak yang meragukan pengelolaan kami, silakan datang dan melihat sendiri bukti administrasi maupun fisik di lapangan,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Pekon Sidorejo menyatakan siap diaudit kapan saja oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus maupun instansi berwenang lainnya.

Pemerintah pekon mengimbau media untuk tetap mengedepankan standar jurnalistik, termasuk memverifikasi data dan meminta hak jawab sebelum menayangkan berita.

“Kami menghormati peran pers, namun akurasi dan keberimbangan harus dijunjung. Publik berhak menerima informasi yang benar,” tutup Ali Yunus.

Jurnalis: Aden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *