Bandar Lampung (MDSnews) – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengundang berbagai pihak dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Senin (1/12/2025). Agenda tersebut digelar untuk menjaring masukan sebelum rancangan regulasi itu dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.
Anggota Komisi V, Deni Ribowo, menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem pendidikan di Lampung, terutama melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan penyempurnaan standar pembelajaran.
“Raperda ini kami dorong sebagai payung hukum untuk memastikan mutu pendidikan di Lampung meningkat secara merata,” kata Deni.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah larangan pemungutan uang komite oleh sekolah. Dalam rancangan tersebut, sekolah ditekankan tidak boleh meminta atau menentukan besaran pungutan kepada wali murid. Meski demikian, ruang partisipasi masyarakat tetap dibuka melalui skema donasi sukarela, termasuk dari perusahaan.
“Kalau sifatnya bantuan murni dari masyarakat atau dunia usaha, itu boleh. Namun setiap penerimaan tetap harus dilaporkan dan diawasi agar transparan,” tegas Deni.
Ia menilai ketentuan ini dapat mendorong hadirnya dukungan dari sektor swasta—misalnya melalui program CSR—untuk memperkuat fasilitas pendidikan, terlebih di daerah yang masih kekurangan sarana.
Raperda tersebut juga mengatur sejumlah isu strategis lain, mulai dari kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru, hingga mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Deni menyebut perlindungan hukum diperlukan karena masih adanya guru yang menghadapi laporan pidana saat melakukan tindakan pembinaan.
“Kami ingin guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya, selama tindakan itu masih dalam koridor pendidikan dan pembinaan karakter,” ujarnya.
Uji publik ini menghadirkan unsur Dinas Pendidikan, akademisi Universitas Lampung, kepala SMA, serta para praktisi pendidikan untuk memberikan pandangan mereka terhadap draf regulasi tersebut. (*)