LAMPUNG TENGAH (MDSNews) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali membuat gebrakan di penghujung tahun 2025. Pada Senin, 8 Desember 2025, Kejari secara resmi menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial RAY dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera dan Kepala Seksi Pidana Khusus Median Suwardi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka RAY dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan terkait proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu mencapai Rp4,5 miliar.
“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melalui Tim Penyidik Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka RAY terkait dugaan korupsi pembangunan taman hutan kota,” ujar Kajari.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 42/L8.15/FD2/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Adapun penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN 43, terhitung mulai 8 Desember hingga 27 Desember 2025 atau selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kajari menjelaskan, RAY yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Direktur PT Kaila Jaya Abadi, diduga melakukan pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan Taman Hutan Kota. Modus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.024.016.365, berdasarkan hasil audit auditor Kejati Lampung.
Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Sangat mungkin ada pihak lain yang terlibat. Tindak pidana korupsi jarang dilakukan sendirian. Kami akan terus melakukan penegakan hukum baik secara preventif maupun represif,” tegasnya.
(Her)