Perwakilan Warga Empat Kecamatan Datangi Ombudsman Lampung, Desak Kejelasan Ganti Rugi  

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

‎BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Perwakilan masyarakat dari empat kecamatan terdampak Proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur, secara resmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (hari ini), untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas belum jelasnya penyelesaian ganti rugi lahan warga.

‎Ketua Forum Masyarakat Terdampak Bendungan Gerak Jabung, Abdul Halim, menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya dilakukan masyarakat, termasuk dengan menyurati Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Namun hingga kini, belum ada kejelasan konkret terkait tindak lanjut penyelesaian hak-hak warga.

‎“Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Balai Besar, tapi sampai sekarang belum ada kepastian yang benar-benar menjawab keresahan masyarakat. Karena itu, hari ini kami datang ke Ombudsman untuk meminta pengawasan dan kejelasan,” ujar Abdul Halim.

‎Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan Ombudsman Lampung, perwakilan masyarakat secara langsung menyampaikan berbagai keluhan, keresahan, serta harapan warga terdampak. Keluhan tersebut meliputi belum jelasnya mekanisme ganti rugi, kekhawatiran terhadap keberlanjutan mata pencaharian, serta dampak sosial ekonomi yang dirasakan sejak proyek berjalan.

‎Selain itu, Abdul Halim mengungkapkan bahwa pihak Ombudsman dalam pertemuan tersebut meminta agar masyarakat segera melengkapi data-data pendukung terkait lahan dan dampak yang dialami. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya berkomitmen akan segera melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

‎“Ombudsman meminta kelengkapan data dari kami, dan itu akan segera kami lengkapi agar proses pengawasan dan penelusuran bisa berjalan lebih cepat dan jelas,” kata Abdul Halim.

‎Lebih lanjut, Abdul Halim menambahkan bahwa pertemuan tersebut memberi angin segar bagi masyarakat. Pasalnya, Ombudsman Lampung menyatakan komitmennya untuk mengawal langsung persoalan ganti rugi Proyek Bendungan Gerak Jabung hingga tuntas.

‎“Alhamdulillah, kami mendapatkan angin segar. Ombudsman menyatakan siap mengawal masyarakat sampai ada kejelasan dan penyelesaian yang adil. Ini tentu memberi harapan baru bagi kami,” tambahnya.

‎Masyarakat di 16 desa dari empat kecamatan selama ini berada dalam ketidakpastian akibat belum jelasnya mekanisme ganti rugi lahan, bangunan, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh proyek bendungan tersebut.

‎Menurut Abdul Halim, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan nasional, termasuk Proyek Bendungan Gerak Jabung. Namun pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga, keterbukaan informasi, serta keadilan dalam pemberian ganti rugi.

‎“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami menuntut keadilan. Hak masyarakat jangan diabaikan,” tegasnya.

‎Ombudsman Lampung menerima laporan pengaduan tersebut dan menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen serta menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.

‎Forum masyarakat berharap, melalui peran Ombudsman, persoalan ganti rugi Proyek Bendungan Gerak Jabung dapat segera memperoleh kepastian dan diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat.

‎Forum juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini melalui jalur konstitusional serta mengedepankan dialog, demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan alur yang harus ditempuh masyarakat sebelum membuat laporan resmi kepada Ombudsman.

Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan harus melalui mekanisme awal berupa komplain kepada instansi terkait.

Nur Rakhman mengatakan, pihaknya kerap menerima konsultasi dari masyarakat mengenai pelayanan publik.

“Biasa masyarakat konsultasi. Kita arahkan sesuai dengan kewenangan Ombudsman,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tim asisten penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) yang bertugas memeriksa kelengkapan serta memastikan bahwa laporan sesuai prosedur.

“Kami arahkan untuk komplain dulu. Dari surat komplain itu, kita lihat proses tindak lanjutnya dalam waktu 14 hari,” jelasnya.

Menurutnya, Ombudsman baru dapat memproses laporan apabila dalam kurun waktu tersebut instansi terkait tidak memberikan tindak lanjut, atau jika tindak lanjutnya tidak sesuai harapan masyarakat.

“Kalau tidak ada tindak lanjut atau tindak lanjutnya tidak sesuai harapan, baru mereka bisa melapor ke Ombudsman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, Ombudsman Lampung berharap masyarakat memahami alur pengaduan agar penanganan laporan bisa berjalan sesuai aturan dan lebih efektif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *