LAMPUNG SELATAN (MDsnews) – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Bintang, dibackup Anggota Opsnal Reskrim Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Andi Saputro (36), warga Desa Purwodadi, Simpang Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa (09/12/2025) siang.
Pelaku yang diamankan bernama Warsani (32), warga Desa Purwodadi Simpang, Dusun V RT/RW 03/05, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus penganiayaan berat (Anirat) ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B-59/XII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Bintang/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 08 Desember 2025.
“Kasus penganiayaan terjadi pada hari Senin, 08 Desember 2025, sekitar pukul 18.48 WIB, di rumah pelapor (istri korban) yang beralamat di Purwodadi Simpang RT/RW 004/005, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, persoalan berawal dari masalah Bansos. Karena tidak puas, pelaku Warsani langsung membacok Andi Saputro berkali-kali dengan menggunakan sebilah arit yang memang sudah dibawa pelaku.
“Setelah membacok, pelaku kemudian melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan tangan, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Bintang yang dibackup Anggota Opsnal Reskrim Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Bandar Lampung. Tim kemudian melakukan penyisiran dan pencarian informasi terkait keberadaan pelaku.
“Hasil informasi yang didapat, pelaku bersembunyi di salah satu gudang dekat cucian Andre, Bandar Lampung. Selanjutnya tim opsnal melakukan penggerebekan, dan benar, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok ke arah tubuh korban menggunakan sajam jenis arit. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Red).