Proyek Irigasi Way Merah dan Tirta Sinta Lampung Utara Disorot, Dugaan Subkontrak Bawah Tangan Mengemuka

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDsNews) – Proyek rehabilitasi dan normalisasi jaringan irigasi Way Merah dan Tirta Sinta di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, yang merupakan program strategis nasional di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung, kini menjadi sorotan tajam.

Selain dugaan penggunaan material batu bekas, muncul pertanyaan serius mengenai legalitas proses subkontrak pekerjaan di lapangan.

Proyek yang dilaksanakan oleh BUMN konstruksi PT Brantas Abipraya (Persero) ini sedang dalam tahap pengerjaan. Namun, di beberapa lokasi, pekerjaan fisiknya diduga tidak dilakukan langsung oleh pelaksana utama, melainkan melalui pihak ketiga atau subkontraktor lokal.

Menurut informasi di lapangan, pengawas lapangan dari PT Brantas Abipraya, Irfan Hisan, mengakui bahwa proyek sepanjang lebih dari 4 kilometer tersebut memang disubkontrakkan kembali ke perusahaan lokal.

Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengawas di perangkat daerah setempat, terkait status hukum subkontrak yang diragukan keabsahannya untuk ikut mengerjakan proyek strategis pemerintah pusat pada sektor pertanian.

“Pertanyaannya, apakah subkontrak ini ikut terkontrak, ataukah subkon di bawah tangan,” ujar sumber terpercaya di tubuh SDA MBK Lampung Utara, Selasa, 16 Desember 2025.

Pihak kabupaten sendiri menegaskan bahwa mereka hanya bertindak sebagai penerima manfaat dan pengusul, bukan sebagai pihak yang mengawasi pekerjaan fisik, karena kewenangan penuh berada di pemerintah pusat (BBWS).

“Kalau ada yang mengatakan itu proyek milik SDA MBK saya katakan itu tidak benar. Karena kita (Lampung Utara) hanya sebagai penerima manfaat saja,” tegasnya.

Pengawasan di lapangan dilaporkan minim, memunculkan kekhawatiran akan mutu pekerjaan yang diduga asal-asalan.

Dugaan masalah ini mengundang perhatian serius dari tingkat pusat. Anggota Komisi V DPR RI daerah pemilihan Lampung, Tamanuri, mendesak BBWS Mesuji-Sekampung untuk mengawasi ketat dan memastikan mutu pekerjaan irigasi Way Mirah dan Tirta Sinta sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain gambar.

“Proyek jangka panjang ini harus dikerjakan maksimal demi keberlanjutan petani Lampung Utara,” tegas Tamanuri.

Pihak kabupaten mengonfirmasi bahwa setelah pekerjaan selesai sepenuhnya dan masa pemeliharaan oleh kontraktor pusat berakhir, aset irigasi tersebut baru akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai penerima manfaat. Sementara ini pengawasan PHO (Provisional Hand Over) tetap menjadi tanggung jawab pihak pusat.

Mengenai supervisi oleh konsultan, didapat informasi awal yang mengatakan PT Agrinas tengah merekrut sejumlah Inspector atau pengawas lapangan lokal untuk mengawasi pekerjaan di lokasi proyek.

Hal itu diduga kuat sebagai upaya PT Agrinas lepas dari jerat audit setelah munculnya pemberitaan oleh media lokal di Lampung Utara.

Masyarakat dan berbagai elemen di Lampung Utara kini menuntut transparansi penuh dan kualitas kerja yang maksimal, mengingat irigasi merupakan fasilitas vital untuk mendukung ketahanan pangan nasional di daerah tersebut. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *