DLH Tanggamus Tegaskan Aktivitas PT Pandu Mulia Berizin Lengkap, Kewenangan Ada di Provinsi dan Pusat

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) — Menanggapi pemberitaan dan opini publik yang berkembang terkait aktivitas pengerukan bukit oleh PT Pandu Mulia di Desa Napal, Kecamatan Kelumbayan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dan lengkap dari instansi yang berwenang.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Adi Gunawan, S.E., M.M., menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan, izin lingkungan, hingga perizinan teknis lainnya bukan berada pada pemerintah kabupaten, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat.

“Perlu kami luruskan, seluruh perizinan PT Pandu Mulia sudah lengkap. Semua izin itu mereka peroleh dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Tidak ada proses perizinan di tingkat kabupaten,” tegas Adi Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Adi Gunawan menjelaskan, izin yang dimaksud mencakup izin usaha pertambangan, izin lingkungan, izin dermaga, hingga izin teknis lainnya termasuk peledakan, yang seluruhnya berada dalam lingkup kewenangan pemerintah di atas kabupaten.

“Baik izin tambang, izin lingkungan, izin dermaga, peledakan, dan lain-lain itu semua kewenangannya ada di pemerintah provinsi dan pusat. Kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin-izin tersebut,” jelasnya.

Terkait beredarnya video dan foto yang memperlihatkan kehadiran oknum DLH Kabupaten Tanggamus dan Camat Kelumbayan di lokasi kegiatan PT Pandu Mulia, Adi Gunawan menegaskan bahwa kehadiran tersebut bukan dalam rangka memberikan restu atau dukungan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pendampingan.

“Kami kemarin ke lokasi itu hanya melakukan pengecekan. Intinya kami memastikan seluruh perizinan mereka benar-benar lengkap dan sesuai. Dan hasilnya, semua izin tersebut memang sudah mereka dapatkan dari provinsi,” ujar Adi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DLH Kabupaten Tanggamus hadir di lokasi untuk mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, yang secara regulasi memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

“Kehadiran kami di sana adalah untuk mendampingi DLH Provinsi Lampung, karena mereka yang memiliki fungsi dan kewenangan pengawasan. Kami tidak dalam posisi mengeluarkan izin atau menyetujui kegiatan,” tambahnya.

Adi Gunawan juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen pada perlindungan lingkungan hidup. Namun, dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, setiap tindakan harus berdasarkan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami tentu mendukung pelestarian lingkungan. Tapi kita juga harus objektif dan memahami batas kewenangan masing-masing. Kabupaten tidak bisa serta-merta menghentikan atau mencabut izin yang diterbitkan oleh provinsi atau pusat,” tegasnya.

Dengan adanya Berita ini, DLH Kabupaten Tanggamus berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh asumsi yang berkembang di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Pemerintah daerah, lanjut Adi Gunawan, akan tetap menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya, serta siap bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat demi memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *