Jaksa Seret 101 Barang Bukti, Eks Dirut dan Bendahara BUMD Lamsel Maju Segera Diadili

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Selatan TERBARU

Lampung Selatan (MDSnews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) tidak main-main dalam membuktikan bobroknya tata kelola keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju.

Sebanyak 101 item barang bukti telah disiapkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Ratusan dokumen dan barang fisik ini menjadi amunisi utama Jaksa untuk menjerat eks Direktur Utama, Edy Setiawan, dan eks Bendahara, Lidiya Karensa, ke meja hijau.

Sidang perdana kasus yang merugikan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah ini dijadwalkan digelar hari ini Rabu, 17 Desember 2025.

Berdasarkan daftar pelimpahan barang bukti, terlihat jelas betapa semrawutnya manajemen perusahaan pelat merah tersebut selama periode 2022-2023.

Barang bukti yang disita JPU menunjukkan adanya percampuran urusan bisnis perusahaan dengan urusan pribadi yang fatal.

Di antara tumpukan dokumen formal seperti Laporan Keuangan Audit Independen dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), terselip bukti-bukti yang tidak lazim dalam tata kelola perusahaan yang sehat.

JPU menyita sejumlah amplop berisi uang tunai, salah satunya bertuliskan Uang Beras Oktober 2024 senilai Rp19,8 juta dan Uang Beras Inspektorat senilai Rp10,5 juta.

Tak hanya itu, bukti fisik berupa laptop Asus Vivobook hingga alat RFID parkir turut diamankan.

Yang paling mencolok, penyidik menyertakan deretan kwitansi pribadi yang mengindikasikan praktik gali lubang tutup lubang.

Terdapat bukti pembayaran cicilan hutang pribadi atas nama Edy Setiawan kepada pihak lain dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp45 juta, yang diduga kuat memiliki benang merah dengan aliran kas perusahaan.

Ada pula bukti belanja buat tamu, nota-nota service komputer, hingga kwitansi material bangunan yang seluruhnya dijadikan alat bukti untuk menelanjangi ketidakberesan administrasi BUMD tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, menegaskan bahwa ratusan bukti ini memperkuat sangkaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup.

“Tindakan para tersangka menimbulkan pendapatan atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp517.382.907,” ungkap Volanda.

Sebelumnya, kasus ini menyeret 2 nama penting di BUMD Lamsel Maju.

Edy Setiawan selaku Direktur Utama dan Lidiya Karensa sebagai Bendahara kini harus mempertanggungjawabkan keruwetan neraca keuangan perusahaan di hadapan majelis hakim.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang sistematis, mulai dari pengelolaan dana penyertaan modal daerah, pendapatan unit usaha parkir, hingga bisnis beras yang dijalankan BUMD.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kejari Lamsel pada Juli lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *