Mangkir Dua Kali, Oknum Kakon Atar Lebar Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Penahanan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakrurozi akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di basement Satreskrim Polres Tanggamus menjelaskan, penangkapan dilakukan sebagai upaya paksa menyusul ketidakkooperatifan tersangka selama proses penyidikan.

“Saudara F ditangkap tanpa perlawanan di Negeri Agung, Talangpadang. Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif setelah dua kali dilayangkan panggilan,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.

Kapolres mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka yakni menguasai penuh pencairan dan penggunaan anggaran desa.

“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruhnya diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP tidak dilakukan secara transparan sejak 2019 hingga 2021,” jelas AKBP Rahmad.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Dari hasil penyelidikan hampir 10 bulan, kami mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menambahkan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus.

“Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R, kerugian negara sudah dikembalikan kepada Inspektorat Tanggamus,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *